Oleh: Fery Ashari (Alumni Pascasarjana UNM)
Sikap “menunggu” yang katakan oleh Mendiktisaintek Prof Brian Yuliarto tidak dapat dilepaskan dari satu fakta penting yang sering terlewat dalam pembacaan publik: bahwa penonaktifan Prof Karta Jayadi serta penjatuhan sanksi administratif tingkat 1, 2, dan 3 dilakukan sebelum proses hukum mencapai kesimpulan final.

Di sinilah persoalan mendasar bermula. Dalam negara yang mengaku menjunjung supremasi hukum, keputusan administratif seharusnya berjalan seirama dengan prinsip keadilan prosedural. Namun dalam kasus ini, yang terjadi justru pembalikan urutan: kebijakan dijatuhkan lebih dahulu, sementara kebenaran hukum masih berada dalam tahap pencarian.
Secara formal, kewenangan menteri mungkin sah. Namun secara etika tata kelola pemerintahan, praktik ini menciptakan preseden berbahaya: bahwa kekuasaan administratif dapat bergerak lebih cepat daripada hukum, dan bahkan mendahuluinya.
Lebih jauh, keputusan sepihak semacam ini bukan hanya berdampak pada status jabatan, tetapi juga membentuk realitas simbolik di ruang publik. Penonaktifan dan sanksi administratif tidak sekadar tindakan birokrasi; ia bekerja sebagai sinyal moral. Ia memberi pesan implisit bahwa seseorang telah “bersalah”, meskipun pengadilan belum pernah menyatakan demikian.
Di titik ini, administrasi berubah fungsi: dari instrumen pengelolaan lembaga menjadi alat produksi stigma. Ketika kemudian Polda Sulsel menghentikan penyelidikan karena tidak terpenuhinya unsur pidana, kontradiksi struktural pun muncul ke permukaan. Hukum mengatakan perkara tidak cukup bukti. Namun kebijakan administratif telah lebih dulu menghukum.
Kementerian pun terjebak dalam dilema yang diciptakannya sendiri. Mengembalikan Prof Karta berarti membuka ruang koreksi atas keputusan yang diambil terlalu dini. Menunda pemulihan jabatan berarti memperpanjang ketidaksinkronan antara hukum dan administrasi negara.
Namun di balik dilema prosedural ini, muncul lapisan persoalan lain yang tak kalah penting: siapa yang diuntungkan oleh penonaktifan Prof Karta, dan siapa yang memperoleh ruang kuasa dari kekosongan kepemimpinan tersebut?
Dalam setiap konflik kekuasaan, keputusan negara jarang berdiri di ruang hampa. Ia selalu bersinggungan dengan kepentingan aktor lain: elit birokrasi kampus, faksi internal yang berseberangan secara politik, hingga kelompok yang sejak awal berkepentingan terhadap perubahan konfigurasi kepemimpinan UNM.
Maka skeptisisme publik menjadi wajar ketika kebijakan administratif tampak bergerak searah dengan kepentingan pihak-pihak yang selama ini berada dalam posisi berlawanan dengan Prof Karta Jayadi. Bukan dalam bentuk persekongkolan yang kasat mata, tetapi dalam harmoni kepentingan: ketika satu keputusan negara secara simultan melemahkan satu aktor, sekaligus menguatkan aktor lainnya.
Dalam konteks inilah bahasa “nanti kita tunggu” menjadi bukan sekadar ungkapan kehati-hatian, melainkan strategi penundaan politik. Waktu dijadikan alat untuk meredam tekanan, mengaburkan tanggung jawab, dan memberi ruang bagi konsolidasi kekuasaan pihak-pihak yang telah lebih dulu diuntungkan oleh situasi nonaktifnya kepemimpinan UNM.
Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang rektor, tetapi kredibilitas institusi negara dalam menegakkan prinsip keadilan prosedural. Sebab ketika negara mulai membiasakan diri menghukum lebih dulu dan memverifikasi belakangan, maka yang lahir bukan tata kelola yang adil, melainkan birokrasi yang tunduk pada tekanan narasi, kepentingan politik, dan kalkulasi citra.
Lebih berbahaya lagi, praktik ini menciptakan preseden struktural: bahwa siapa pun yang memiliki posisi strategis dapat dijatuhkan melalui kombinasi tekanan opini publik, konflik internal, dan keputusan administratif, tanpa harus menunggu pembuktian hukum.
Jika preseden ini dibiarkan, maka hari ini Prof Karta menjadi subjeknya. Besok, pola yang sama dapat digunakan terhadap siapa pun yang berada dalam pusaran konflik kekuasaan. Di sinilah publik perlu menarik garis tegas: negara tidak boleh memerintah dengan logika persepsi, tetapi dengan prinsip hukum. Administrasi tidak boleh menjadi palu yang dipukul lebih cepat dari pengadilan.
Karena ketika prosedur dijadikan topeng, dan kekuasaan bergerak lebih cepat daripada keadilan, maka yang runtuh bukan hanya satu jabatan—melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.
Catatan: Seluruh pernyataan dalam artikel menjadi tanggung jawab penulis
Comment