Rektor UNM Resmi Lapor Pencemaran Nama Baik Qadriati di Polda Sulsel

Makassar, Respublica— Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Karta Jayadi resmi melaporkan dosen Qadriati di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Senin (25/8) malam. Laporan diterima Briptu Eka Armanza.

Kuasa hukum Rektor UNM, Dr Jamil Misbach, SH, MH mengatakan laporan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan somasi terhadap Qadriati.

ads

“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” kata Jamil.

Dalam laporannya, Prof Karta mangadukan Qadriati karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan cara mendistribusikan dokumen yang berisi pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Jamil berharap Polda Sulsel bisa menindaklanjuti laporan kliennya untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Comment