Makassar, Respublica— Dinas Kebudayaan Kota Makassar melalui Bidang Cagar Budaya menyelenggarakan Sidang Penetapan Cagar Budaya pada Rabu (27/08/2025), bertempat di Losari Beach Hotel Makassar.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam pelestarian warisan budaya kota, dengan agenda utama pembahasan dan penetapan objek yang diusulkan sebagai cagar budaya.

Dalam sidang tersebut, Tim Pendaftaran Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar mengajukan dua obyek kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Makassar. Adapun dua objek yang diusulkan adalah: Bangunan Makam di Pemakaman Lajangiru dan Struktur Makam Datuk Ri Bandang.
Sidang penetapan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Syahruddin, S.Sos., M.Adm.Pemb., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya upaya pelindungan terhadap situs-situs bersejarah di Kota Makassar.
“Penetapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam melestarikan dan menghargai nilai-nilai sejarah serta budaya lokal. Ini bukan sekadar administratif, tetapi juga upaya konkret menjaga identitas kota,” ujar Syahruddin.
Comment