Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Sumber foto: ldikti13.kemdikbud.go.id

Jakarta, Respublica— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Penetapan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

ads

Kejagung menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik menjadi dasar penetapan tersangka.

“Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM Selaki menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024,” ujar Nurcahyo.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 September 2025 di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Comment