Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar melalui Sekretariat Dewan akhirnya mencapai kesepakatan dengan pihak Perumnas terkait penggunaan Gedung Perumnas di Jalan Hertasning sebagai kantor sementara pasca insiden kebakaran yang menimpa kantor DPRD Makassar di Jalan A.P. Pettarani.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang diteken pada Jumat (12/9/2025), dengan menghadirkan Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong, serta Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.

Rapat yang digelar membahas beberapa agenda, di antaranya klarifikasi rencana sewa-menyewa, pembacaan draf berita acara kesepakatan, hingga penandatanganan berita acara.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya pencarian kantor sementara yang sebelumnya telah meninjau sejumlah lokasi, seperti eks Kampus Universitas 17 Agustus Makassar.
BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan, hingga eks Mall GTC Setelah melalui pertimbangan, pilihan akhirnya ditetapkan pada Gedung eks Perumnas Hertasning.
Penggunaan gedung ini diharapkan mampu menjamin kelancaran tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar beserta jajaran sekretariat, sehingga aktivitas kelembagaan tetap bisa berjalan optimal meskipun tidak seefektif sebelum Insiden terjadi
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik meski melalui proses negosiasi yang cukup panjang.
Ia menegaskan bahwa anggaran sewa gedung telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan demikian, proses pembayaran dinyatakan aman.
“Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain yang berminat. Ini bentuk kepastian bagi DPRD Makassar untuk segera berkantor di Hertasning,” ungkap Andi Rahmat.
Lebih lanjut, Andi Rahmat menyinggung kondisi fisik gedung yang memerlukan beberapa perbaikan, seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air.
Berdasarkan kesepakatan, seluruh perbaikan tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak penyewa, yaitu Sekretariat DPRD Kota Makassar
Sementara itu, Pimpinan Proyek Perumnas, Fransiska Limbong, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas dinamika yang sempat terjadi selama proses negosiasi.
Ia mengonfirmasi bahwa sebelumnya pihak Perumnas memang sempat ragu karena sudah ada calon penyewa lain yang berminat.
Namun, setelah menerima arahan langsung dari Direksi Pusat Perumnas untuk memprioritaskan DPRD Kota Makassar, proses negosiasi dipercepat hingga mencapai kesepakatan final.
Fransiska juga menegaskan bahwa nilai sewa yang telah disepakati bersifat all in, mencakup PPN, biaya asuransi, serta biaya notaris. Angka tersebut merupakan nilai final yang tidak akan mengalami perubahan.
“Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Perumnas dalam mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Kota Makassar, dengan nilai sewa yang sudah mencakup seluruh komponen biaya sehingga tidak ada tambahan beban lain di kemudian hari,” jelasnya.
Draf Berita Acara Kesepakatan dibacakan oleh Bapak As Ary Arman Nur. Poin poin utama yang disepakati adalah sebagai berikut:
Objek Sewa Kantor Perum Perumnas Regional VII dengan luas bangunan 1.611 meter persegi dan luas lahan 3.493 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Hertasning Blok A1 No.1, Makassar.
Kondisi Aset: Aset disewakan dalam kondisi apa adanya (as is), dan segala bentuk perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyewa.
Jangka Waktu Sewa: 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026.
Nilai Sewa dan Rinciannya:
Harga Sewa: Rp 530.500.000,
PPN (1196): Rp 58.355.000,
Biaya Asuransi All Risk: Rp 10.768.672,
Biaya Notaris: Rp 5.000.000,
Total Nilai Kesepakatan: Rp 604.623.672,
Jadwal Pembayaran: Pembayaran akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025.
Penyelesaian Sengketa: Akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil Rapat/Keputusan:
1. Kedua belah pihak, Perumnas dan Sekretariat DPRD Kota Makassar, secara resmi menyetujui seluruh poin yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan.
2. Berita Acara Kesepakatan telah ditandatangani oleh Bapak Andi Rahmat selaku perwakilan Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Ibu Fransiska Limbong selaku perwakilan Perumnas, serta disaksikan oleh para saksi dari kedua instansi.
3. Kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak sewa menyewa yang lebih rinci, yang akan disesuaikan dengan standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Comment