Makassar, Respublica — Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Olahraga & Kesehatan (AMORAS) menuai penolakan dari lima organisasi mahasiswa jurusan di lingkungan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kelima organisasi tersebut yakni, Himpunan Mahasiswa Program Studi HMJ Administrasi Kesehatan, HMJ GIZI, HMJ Fisioterapi, HMPS ILMU KEOLAHRAGAAN, dan HMPS PGSD DIKJAS

Dalam pernyataan sikap yang dirilis secara terpisah, mereka menegaskan tidak terlibat dan tidak pernah menyatakan diri sebagai bagian dari gerakan AMORAS.
“Program Studi Administrasi Kesehatan, Jurusan Gizi, dan Fisioterapi tidak pernah tergabung, tidak pernah terlibat, dan tidak pernah menyatakan diri sebagai bagian dari gerakan ataupun aliansi AMORAS,” tulis HMPS Administrasi Kesehatan, HMJ Gizi, dan HMPS Fisioterapi dalam siaran persnya. Senin (15/9/2025)
Kelima organisasi itu juga mengecam penggunaan nama “Olahraga dan Kesehatan” oleh AMORAS yang dinilai sepihak dan tidak representatif.
“Pencantutan istilah Olahraga dan Kesehatan dalam aliansi tersebut merupakan tindakan sepihak yang tidak memiliki legitimasi dan sama sekali tidak merepresentasikan Program Studi Administrasi Kesehatan, Jurusan Gizi, dan Jurusan Fisioterapi,” lanjut pernyataan yang sama.
HMPS PGSD Dikjas juga menegaskan penolakan atas pencantuman istilah “olahraga” tanpa legitimasi.
Selain itu, mereka menilai aksi AMORAS tidak pernah berkoordinasi dan berjalan di luar mekanisme organisasi resmi.
“Kami menegaskan bahwa setiap representasi resmi Program Studi Administrasi Kesehatan, Jurusan Gizi, dan Fisioterapi hanya sah apabila melalui mekanisme formal kelembagaan,” tegas ketiga organisasi tersebut.
Hal senada juga ditegaskan HMPS Ilmu Keolahragaan.
“Kami menegaskan bahwa setiap representasi resmi Program Studi Ilmu Keolahragaan hanya sah melalui mekanisme kelembagaan,” bunyi pernyataan mereka.
HMPS PGSD Dikjas menambahkan, “Dengan demikian, segala bentuk klaim yang dilakukan AMORAS di luar mekanisme tersebut adalah batal demi hukum akademik.”
Comment