Mengenal Teknologi Pengolahan Sampah TPST Bantargebang yang Ingin Diadposi Bupati Lutim

Makassar, Respublica— Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, berencana mengadopsi sistem teknologi pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) seperti yang diterapkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Rencana tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Bupati Irwan ke Kantor Pengelolaan dan Laboratorium Landfill Mining serta RDF Plant Jakarta, Sabtu (25/10/2025). Kunjungan ini menjadi langkah awal untuk mempelajari penerapan teknologi pengolahan sampah modern yang dapat mengubah limbah menjadi energi alternatif.

ads

Apa Itu RDF Plant Bantargebang?

RDF Plant Bantargebang merupakan fasilitas pengolahan sampah yang berlokasi di kawasan TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan dikelola bersama oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di fasilitas ini, sampah—baik yang baru masuk maupun yang telah lama tertimbun—diproses menjadi bahan bakar alternatif bernama Refuse Derived Fuel (RDF).

Bahan bakar ini memiliki spesifikasi tertentu seperti kadar air, nilai kalor, dan ukuran partikel, sehingga dapat dimanfaatkan oleh industri, terutama pabrik semen, sebagai pengganti sebagian bahan bakar fosil seperti batu bara.

Teknologi dan Tahapan Pengolahan

Dikutip dari ANTARA, proses pengolahan sampah menjadi RDF melibatkan sejumlah tahapan: penyaringan, pemilahan, pencacahan, dan pengeringan. Seluruh tahapan ini menggunakan teknologi mesin yang berasal dari Korea Selatan.

Sampah lama yang digali dari timbunan akan dipilah berdasarkan ukuran menggunakan mesin trommel screen. Sementara itu, pemilahan lanjutan dilakukan dengan mesin pemilah logam besi dan non-besi, serta mesin pemilah berbasis berat.

Sampah hasil pemilahan kemudian dicacah menggunakan mesin pencacah dan dikeringkan secara mekanis. Untuk sampah baru, prosesnya hampir serupa, namun terdapat tambahan pemilahan manual untuk memastikan hasil akhir sesuai standar kualitas RDF.

Konsep Landfill Mining

Mengutip dari upstdlh.id, salah satu metode optimalisasi TPST Bantargebang adalah penerapan konsep Landfill Mining. Kajian yang dilakukan menunjukkan bahwa metode ini tidak hanya memperluas kapasitas TPST, tetapi juga memberikan manfaat lingkungan dan ekonomi.

Landfill Mining merupakan proses “penambangan” lahan urug atau zona tidak aktif di tempat pembuangan akhir, dengan cara menggali kembali sampah yang telah terdekomposisi.

Hasil dari kegiatan ini dapat dimanfaatkan kembali, baik untuk produksi RDF maupun untuk pembukaan lahan baru yang bisa digunakan bagi keperluan lingkungan lainnya.

Metode ini diharapkan dapat memperpanjang umur operasional TPST Bantargebang dan menjadi model pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.

Comment