Irwan Djafar Sosialisasikan Perda Parkir, Tekankan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum di Hotel Grand Maleo, Senin (24/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah peserta dan menghadirkan dua pemateri, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Muhammad Reza serta Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul Baharudin S.Ap.

ads

Dalam sambutannya, Irwan Djafar menekankan pentingnya sesi dialog pada kegiatan sosialisasi. Ia meminta para narasumber untuk tidak bertele-tele dan membuka ruang diskusi yang luas.

“Saya selalu lakukan sosialisasi banyak tanya jawab karena di sinilah tempatnya ketidaktahuan kita disampaikan. Terkait perhubungan, sudah ada pak kadis di sini. Kalau tergembok mobil ta, bertanya ki apa solusinya kepada Kadis,” ujarnya.

Irwan juga meluruskan persepsi mengenai retribusi parkir yang kerap dipertanyakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa retribusi berbeda dengan pajak.

“Retribusi itu tidak memaksa dan tidak mengikat, beda pajak. Kalau pajak, pakai tidak pakai harus dibayar. Kalau retribusi, kalau tidak parkir tidak mungkin ditagih,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Muhammad Reza, saat memaparkan materinya, menegaskan perbedaan mendasar antara parkir dan berhenti (stop).

“Kalau parkir, itu meninggalkan kendaraan dalam keadaan mati. Kalau stop, pengendara masih ada,” jelasnya.

Suasana Sosialisasi Perda Parkir oleh Irwan Djafar

Ia menyinggung persoalan kemacetan yang sering viral di media sosial dan disebut terjadi akibat parkir liar. Menurutnya, banyak masalah justru bermula dari perilaku pengguna jalan.

“Sebenarnya yang mau disalahkan kita sendiri, karena pelakunya kita sendiri parkir sembarangan. Sudah ada tanda larangan dia lihat, tapi mau juga di situ parkir,” tegasnya.

Reza menjelaskan bahwa rambu larangan parkir dipasang bukan tanpa alasan. “Kalau parkir di situ akan mengalami kemacetan,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat memulai ketertiban dari diri sendiri. “Memang banyak kekurangan. Namun kami di Dishub bersama PD Parkir akan membenahi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan parkir liar yang masih marak. “Kalau saya bilang bukan mengajarkan pelit, kalau dikasih uang akan jadi kebiasaan. Mari mulai dari kita sendiri tertibkan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul Baharudin, memaparkan sejumlah inovasi yang tengah dikembangkan untuk membenahi sistem parkir kota.

“Sudah ada inovasi pembenahan parkir dengan QRIS di Jalan WR Supratman dan Somba Opu sebagai pilot project,” ujarnya.

Asrul juga menyinggung fenomena “jukir hantu”, yaitu juru parkir yang tak terlihat saat kendaraan datang tetapi muncul tiba-tiba saat pengendara hendak pergi.

Untuk mengatasi hal ini, Perumda Parkir telah melaksanakan bimbingan teknis bagi juru parkir pada September lalu, agar mereka memahami SOP serta mampu memberikan pelayanan maksimal.

Selain itu, dilakukan pula “rompinisasi” atau pemberian rompi khusus berwarna kuning sebagai tanda sertifikasi.

“Rompinya berwarna kuning, itu mendeteksi bahwa jukir itu sudah tersertifikasi. Semoga sudah tidak ada lagi jukir hantu,” pungkasnya.

Comment