Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Karebosi Premier Hotel, Rabu 26 November 2025.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari tugas legislasi untuk memastikan regulasi daerah dipahami dan diterapkan sesuai tujuan pembentukannya. Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan elemen masyarakat.

Dalam pemaparannya, Adi Akbar menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif di lapangan.
“Perda ini dibentuk bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai pedoman untuk memastikan layanan pendidikan di Makassar berjalan lebih berkualitas dan merata,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah membutuhkan dukungan semua pihak dalam implementasi regulasi tersebut.
“Kami berharap masyarakat dan para pendidik ikut mengawal penerapan Perda ini, karena peningkatan mutu pendidikan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah,” kata Adi Akbar.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kota Makassar berharap penyelenggaraan pendidikan di kota ini semakin terarah sesuai standar yang telah ditetapkan dalam Perda. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi mengenai tantangan implementasi dan usulan perbaikan dari para peserta.
Comment