Makassar, Respublica—- Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru di Karebosi Premier Hotel, Sabtu (6/12/2025).
Kegiatan ini menjadi ruang penyampaian informasi sekaligus ajang penguatan pemahaman bagi peserta terkait pentingnya perlindungan profesi guru di tengah dinamika dunia pendidikan.

Dalam sambutannya, Adi Akbar mengatakan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan jaminan kenyamanan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
“Perlindungan bagi guru merupakan komitmen bersama untuk memastikan proses pendidikan berjalan dengan baik, aman, dan bermartabat,” ujarnya.
Adi Akbar juga mengapresiasi partisipasi seluruh peserta yang hadir. Ia berharap sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, tenaga pendidik, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang kondusif dan berkesinambungan.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk penghargaan kita kepada para pendidik yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi. Kita ingin memastikan mereka bekerja dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan dihargai,” ujarnya.
Comment