Makassar, Respublica— Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Karebosi Premier Hotel, Sabtu (6/12/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Dalam sambutannya, Anwar Faruq menjelaskan bahwa perda ini menjadi dasar hukum yang mengatur kewajiban berbagai pihak dalam memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Ia menuturkan bahwa keberadaan regulasi tersebut harus dipahami oleh masyarakat luas, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif.
Menurut Anwar Faruq, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga dan komunitas sosial. Ia menegaskan bahwa peran orang tua berada pada posisi yang paling vital.
“Orang tua adalah pihak pertama yang bertanggung jawab menjaga, mengarahkan, dan memastikan anak mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.
Ketua DPW PKS Sulsel itu juga menambahkan bahwa peningkatan kesadaran publik menjadi kunci agar Perda Perlindungan Anak benar-benar memberikan dampak nyata.
Secara tidak langsung, Anwar Faruq menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar setiap ketentuan dalam perda dapat dilaksanakan dengan baik dan berkelanjutan.
“Melalui sosialisasi seperti ini, kita harapkan semua pihak dapat memahami peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” tambahnya.
Anwar Faruq mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama menjaga kualitas tumbuh kembang anak sebagai investasi masa depan daerah. Ia menilai bahwa kolaborasi antara orang tua, masyarakat, dan pemerintah akan memperkuat perlindungan anak secara menyeluruh.
Comment