Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar bersiap menorehkan babak baru dalam tata kelola perwakafan. Dalam waktu dekat, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar akan dibentuk.
Institusi tersebut akan diresmikan sebagai lembaga resmi yang bertugas mengawal pengelolaan wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Langkah awal pembentukan BWI Kota Makassar ini dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Agama Kota Makassar. Rapat tersebut digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).
Pertemuan ini dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Muhammad Syarif. Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad, bersama jajaran terkait.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad, menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan dan pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia di tingkat kota harus berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap proses pembentukan lembaga ini dapat segera dirampungkan agar kepengurusan BWI Kota Makassar bisa segera dilantik dan mulai menjalankan fungsinya.
“Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik,” ujar Muhammad.
Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar. Hingga saat ini, tercatat lebih dari seribu bidang tanah wakaf belum memiliki sertifikat resmi.
“Ini yang paling urgent, masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat, sehingga perlu percepatan penanganan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Lembaga ini memiliki mandat mengembangkan serta memajukan perwakafan di Indonesia, dengan struktur perwakilan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pembentukan BWI Kota Makassar diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola aset wakaf, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara lebih produktif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Muhammad mengungkapkan adanya sinyal dukungan kuat dari Wali Kota Makassar terhadap program ini. Salah satu bentuk dukungan yang tengah dikaji adalah pemberian bantuan biaya transportasi untuk pengurusan sertifikasi tanah wakaf.
“Harapannya, Pak Wali tadi menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan memberikan biaya transportasi untuk seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf,” ungkapnya.
Selain agenda sertifikasi, rapat tersebut juga membahas rencana pelaksanaan wakaf uang yang nantinya dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar.
Dana wakaf uang ini direncanakan bersumber dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, BUMN, hingga masyarakat luas.
“Gerakan wakaf uang ini, menjadi gerakan bersama demi kemaslahatan umat,” katanya.
Dana yang terhimpun direncanakan akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sosial dan keumatan, seperti pengadaan kendaraan operasional rumah sakit, pembangunan jembatan, fasilitas WC dan kamar mandi umum, hingga penanganan kebencanaan.
Menurut Muhammad, keberhasilan program perwakafan ini sangat bergantung pada dukungan aktif Pemerintah Kota Makassar. Dalam skema kolaborasi yang dirancang, BWI Kota Makassar akan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota dalam pengelolaan wakaf.
“Tentu kolaborasi akan berjalan erat. Kementerian Agama memfasilitasi, tetapi eksekusi dan kebijakan tetap berada di tangan Pak Wali sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Badan Wakaf Indonesia di Kota Makassar.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya kepastian aspek legal dan administrasi sebelum pemerintah kota memberikan dukungan anggaran.
“Pada dasarnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Tetapi saya melihat masih ada beberapa tahapan administrasi yang belum rampung,” ujar Munafri Arifuddin.
Munafri menjelaskan bahwa hingga saat ini pembentukan badan tersebut belum disertai dengan penandatanganan akta notaris serta kelengkapan legal lainnya.
Menurutnya, kelalaian pada aspek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.
Dengan terpenuhinya kepastian hukum dan administrasi, Munafri optimistis Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar dapat beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kemaslahatan umat.
“Perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini harus ada dulu,” imbuh Appi.
Comment