Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Dicegah ke Luar Negeri

Makassar, Respublica— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mempertegas langkah hukumnya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Sulsel secara resmi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pengadaan bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara.

ads

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Permohonan cekal tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025. Enam pihak yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE, dengan latar belakang beragam, mulai dari aparatur sipil negara hingga unsur swasta.

  1. Sdr. BB (Laki-laki, 54 Tahun), Pekerjaan: PNS/Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
  2. Sdr. HS (Laki-laki, 51 Tahun), Pekerjaan: PNS pada Pemprov Sulsel.
  3. Sdr. RR (Perempuan, 35 Tahun), Pekerjaan: PNS
  4. Sdri. UN (Perempuan, 49 Tahun), Pekerjaan: PNS.
  5. Sdri. RM (Perempuan, 55 Tahun), Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN).
  6. Sdr. RE (Laki-laki, 40 Tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap BB pada Rabu (17/12/2025).

Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 10 jam dan difokuskan pada pendalaman kebijakan serta proses pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Meski demikian, hingga saat ini keenam orang yang dicekal masih berstatus sebagai saksi.

Tim penyidik terus mendalami seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga penganggaran proyek tersebut.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan sejumlah langkah hukum, antara lain penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.

Selain itu, ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan turut disita, dan lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan,” tegas Didik Farkhan Alisyahdi.

Comment