Respublica, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membongkar fakta mencolok dalam proyek pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran Rp60 miliar. Hasil penyelidikan penyidik menemukan bahwa realisasi pengadaan di lapangan hanya mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025). Menurutnya, selisih besar antara anggaran dan realisasi menjadi dasar kuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Setelah kita periksa secara menyeluruh, realisasi di lapangan hanya sekitar Rp4,5 miliar dari total anggaran Rp60 miliar,” kata Didik.
Selisih anggaran tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
“Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proses pengadaan bibit nanas” katanya.
Lebih lanjut, Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kebijakan serta proses perencanaan dan penganggaran proyek.
Selain itu, enam orang yang telah diajukan untuk pencekalan masih berstatus sebagai saksi. Penyidik memastikan pendalaman terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan turut diamankan.
Hingga kini, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani penerima program.
Comment