Dari Hak Pilih ke Hak Lobi

Belakangan ini wacana kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD muncul ke permukaan dengan nada yang terasa akrab sekaligus ganjil. Akrab, karena isu ini bukan barang baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ganjil, karena ia datang setelah dua dekade lebih bangsa ini susah payah membangun imajinasi tentang kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung.

Pilkada oleh DPRD kembali dipresentasikan sebagai solusi rasional di tengah demokrasi yang dianggap terlalu mahal, terlalu riuh, dan terlalu melelahkan. Argumen efisiensi segera mengambil panggung utama.

ads

Data Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa Pilkada Serentak 2024 menelan anggaran lebih dari Rp70 triliun, angka yang kerap dibandingkan dengan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan. Dalam logika ini, demokrasi diukur seperti neraca anggaran. Jika terlalu boros, ia harus dipangkas.

Pilkada oleh DPRD, dengan mekanisme pemilihan yang singkat dan terpusat, dianggap mampu memangkas ongkos politik sekaligus menekan konflik horizontal. Namun demokrasi tidak lahir dari logika efisiensi semata. Ia lahir dari luka sejarah, dari pengalaman panjang otoritarianisme yang menjadikan rakyat sekadar objek administrasi.

Pemilihan langsung kepala daerah pasca-Reformasi bukan hanya soal prosedur memilih, melainkan simbol pengakuan bahwa suara warga, betapapun gaduh dan tidak rapi, memiliki nilai politik yang setara. Di titik ini, pertanyaan tentang Pilkada oleh DPRD tidak bisa berhenti pada hitung-hitungan biaya.

Jika ditarik lebih jauh, wacana ini sesungguhnya memperlihatkan ketegangan klasik antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Joseph Schumpeter, dalam Capitalism, Socialism, and Democracy, pernah menyederhanakan demokrasi sebagai metode kompetisi elit untuk memperoleh suara rakyat.  Dalam kacamata ini, siapa yang memilih, rakyat atau wakil rakyat, tidak terlalu penting selama ada mekanisme kompetisi yang dianggap sah.

Tetapi pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa demokrasi tidak sesederhana itu. Pemilihan langsung kepala daerah kerap menjadi ruang belajar politik bagi warga. Ia membuka kemungkinan partisipasi, memperluas literasi politik, dan menghadirkan rasa memiliki terhadap pemerintahan lokal.

Survei Indikator Politik Indonesia tahun 2025 menunjukkan bahwa meski tingkat kepuasan terhadap elite politik fluktuatif, mayoritas responden masih menganggap hak memilih kepala daerah sebagai simbol penting kebebasan politik. Artinya, Pilkada tidak semata-mata dilihat sebagai ajang memilih figur, tetapi sebagai penanda bahwa negara masih memberi ruang bagi suara rakyat.

Pendukung Pilkada oleh DPRD kerap mengajukan argumen kualitas. Mereka mengatakan pemilih sering terjebak politik uang, popularitas semu, dan mobilisasi identitas. DPRD, sebagai lembaga perwakilan, dianggap lebih rasional dan memiliki informasi yang cukup untuk memilih pemimpin daerah yang kompeten. Argumen ini terdengar masuk akal, tetapi menyimpan asumsi problematik bahwa elite selalu lebih rasional daripada warga biasa.

Teori elite klasik, seperti yang dikemukakan Vilfredo Pareto atau Gaetano Mosca, memang menganggap kekuasaan selalu berada di tangan minoritas terorganisir. Namun, demokrasi modern justru berusaha menegosiasikan asumsi itu dengan mekanisme kontrol publik.

Ketika pemilihan kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada DPRD, ruang kontrol itu menyempit. Pengalaman sebelum 2005 menunjukkan bahwa Pilkada oleh DPRD rentan terhadap transaksi tertutup, lobi politik, dan oligarki.

Data dari Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa praktik suap dalam pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada era pra-pemilihan langsung cukup masif, meski sulit dibuktikan secara hukum karena berlangsung di ruang-ruang gelap kekuasaan. Demokrasi perwakilan tanpa partisipasi publik yang memadai berisiko berubah menjadi kartel politik.

Dalam situasi seperti itu efisiensi justru bisa menjadi topeng bagi konsolidasi kekuasaan elite. Di sisi lain, kritik terhadap Pilkada langsung juga tidak bisa diabaikan. Politik uang, polarisasi sosial, dan konflik identitas memang menjadi problem nyata.

Laporan Bawaslu pasca-Pilkada 2024 menunjukkan peningkatan pelanggaran kampanye berbasis disinformasi dan politisasi SARA di beberapa daerah. Demokrasi elektoral sering kali berjalan dengan kualitas yang timpang. Namun, apakah solusi atas demokrasi yang cacat adalah menguranginya?

Robert Dahl dalam gagasan tentang polyarchy, menekankan bahwa demokrasi adalah proses yang selalu tidak sempurna, tetapi harus terus diperluas melalui partisipasi dan kompetisi yang inklusif. Mengembalikan Pilkada ke DPRD bisa dibaca sebagai langkah mundur dalam proses itu.

Alih-alih memperbaiki kualitas partisipasi warga, negara memilih jalan pintas dengan mengurangi ruang partisipasi itu sendiri. Di sinilah paradoks efisiensi politik bekerja. Demokrasi memang mahal, tidak hanya dalam arti anggaran, tetapi juga dalam arti energi sosial. Ia membutuhkan kesabaran, pendidikan politik, dan institusi yang kuat. Tetapi demokrasi yang murah dan cepat belum tentu demokrasi yang adil.

Tentu, mempertahankan Pilkada langsung bukan berarti menutup mata terhadap problemnya. Reformasi pendanaan politik, penguatan penegakan hukum terhadap politik uang, dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan adalah pekerjaan rumah yang mendesak. Data KPU tahun 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar biaya Pilkada justru terserap pada logistik dan keamanan, bukan pada proses deliberasi publik. S

ejarah demokrasi Indonesia memberi pelajaran bahwa kemunduran sering datang dengan bahasa rasional. Orde Baru pernah membungkus pembatasan politik dengan jargon stabilitas dan pembangunan. Kini, efisiensi berpotensi menjadi bahasa baru untuk pembatasan partisipasi.

Penulis: Muhammad Hilmi A.Y, Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UNM

Comment