Parkir Liar Sulit Diberantas, Sosiolog Ungkap Akar Masalahnya

Bahrul Amsal, Dosen Sosiologi UNM

Makassar, Respublica— Parkir liar menjamur di Kota Makassar. Praktik parkir ilegal ini muncul mulai dari kantong-kantong parkir tak berizin hingga keberadaan juru parkir liar yang menguasai badan jalan.

Meski telah berulang kali ditertibkan, sejumlah lokasi yang sempat dibersihkan justru kembali menjadi titik parkir liar. Fenomena ini kerap disebut sebagai salah satu penyebab utama kemacetan di Makassar dan seolah sulit diberantas.

ads

Pemerintah Kota Makassar pun sebenarnya telah berulang kali melakukan penertiban dan memberikan peringatan keras. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bahkan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik parkir liar yang melanggar aturan.

“Segera dieksekusi, tidak ada cerita. Kalau mereka mau melawan, kita lawan. Tidak ada orang yang boleh lebih kuat daripada pemerintah di kota ini, karena kita berdiri di atas aturan,” tegas Munafri, belum lama ini.

Namun demikian, di lapangan parkir liar masih mudah ditemui di sejumlah titik strategis hingga kawasan permukiman yang beralih fungsi menjadi kafe dan tempat usaha tanpa dukungan lahan parkir yang memadai. Lalu, mengapa parkir liar di Makassar begitu sulit diberantas?

Sosiolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Bahrul Amsal, menilai persoalan parkir liar tidak bisa dipahami sebagai pelanggaran aturan saja. Ia adalah gejala sosial yang rumit. Sebab, parkir liar merupakan bagian dari ekonomi bertahan hidup di sektor informal.

“Banyak juru parkir berasal dari kelompok yang tersingkir dari pasar kerja formal, sehingga aktivitas ini bukan pilihan rasional, ini strategi untuk memenuhi kebutuhan harian. Bagi mereka, risiko ditertibkan dianggap lebih kecil dibanding risiko tidak punya penghasilan sama sekali,” ujarnya, saat dimintai keterangan, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, parkir liar juga mencerminkan konflik atas cara memaknai ruang publik. Negara memandang trotoar dan badan jalan sebagai ruang tertib dan infrastruktur mobilitas, sementara kelompok ekonomi bawah melihatnya sebagai ruang hidup dan ruang ekonomi.

“Karena ruang kota lebih banyak diproduksi untuk kepentingan mobil dan kelas menengah, kelompok marjinal kemudian mengambil kembali ruang tersebut secara informal,” katanya.

Bahrul menambahkan, praktik parkir liar juga bertahan karena telah dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Pengendara memilih parkir liar karena dianggap praktis.

Di sisi lain, pemilik usaha merasa diuntungkan, dan masyarakat sering memaklumi atas dasar empati. “Dalam situasi ini, pelanggaran berubah menjadi kebiasaan sosial, dan hukum sering kalah oleh toleransi,” ujarnya.

Tak hanya itu, parkir liar juga kerap terhubung dengan relasi kuasa mikro melalui jaringan perlindungan informal, mulai dari koordinator wilayah hingga oknum tertentu. Hal ini membuat praktik tersebut sulit disentuh kebijakan formal.

“Penertiban yang dilakukan negara cenderung bersifat simbolik dan represif, tanpa diiringi solusi struktural seperti penyediaan ruang parkir yang memadai atau alternatif pekerjaan,” lanjut Bahrul.

Ia menegaskan, parkir liar pada akhirnya bukan sekadar persoalan ketertiban lalu lintas. Fenomena tersebut juga cerminan ketimpangan perkotaan.

“Selama ruang publik dipahami hanya sebagai objek pengaturan, bukan sebagai ruang hidup bersama, praktik parkir liar akan terus muncul meski penertiban dilakukan berulang kali,” pungkasnya.

Comment