Makassar, Rspublica— Usai menerima enam unit armada operasional baru, Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang Dinas Sosial Kota Makassar langsung meningkatkan pengawasan sosial di sejumlah titik rawan kota.
Armada tersebut dimaksimalkan untuk menangani berbagai persoalan sosial di persimpangan jalan dan kawasan publik yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Setelah berhasil menertibkan praktik manusia silver, pengawasan diperluas dengan menyasar anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), serta pelaku modus meminta-minta dengan berbagai dalih.
Operasi ini juga menargetkan individu maupun jaringan yang diduga melakukan eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Hotline, TRC Saribattang melakukan pengawasan dan razia terpadu di sejumlah titik rawan pada Jumat malam (16/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Muhammad Zuhur Daeng Ranca.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan dugaan eksploitasi anak menjadi perhatian serius Pemkot Makassar dan wajib segera ditindaklanjuti di lapangan.
“Setelah kami menerima laporan masyarakat, kami langsung menurunkan Tim TRC Saribattang untuk melakukan penjangkauan. Fokus kami adalah melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi serta menjaga ketertiban sosial di ruang publik,” ujar Zuhur, Sabtu (17/1).
Dikatakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang bergerak menyisir sejumlah ruas jalan utama dan lokasi yang selama ini kerap menjadi titik aktivitas anjal dan gepeng.
Razia malam hari ini di samping penertiban, juga adalah langkah Pemkot Makassar dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi kelompok rentan. “Serta kami memastikan ruang publik terbebas dari praktik eksploitasi dan aktivitas sosial yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Dalam operasi yang dilakukan di sepanjang kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), tim berhasil menjangkau 10 orang anak jalanan (anjal) yang terdiri atas tiga anak perempuan dan tujuh anak laki-laki.
Selain itu, petugas juga menjangkau dua orang ibu yang merupakan orang tua dari anak-anak tersebut dan diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak dengan membiarkan mereka meminta-minta di jalanan.
Seluruh anak jalanan beserta orang tua yang terjaring kemudian diamankan dan dibawa ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Liponsos Mulia milik Dinas Sosial Kota Makassar.
“Tentu kami melakukan proses pemeriksaan awal, pendataan, serta pembinaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam penjangkauan tersebut, petugas mendata sejumlah anak dengan rentang usia balita hingga remaja yang ditemukan beraktivitas di ruang publik.
Mayoritas anak-anak tersebut berasal dari kawasan Jalan Abdullah Daeng Sirua, Lorong 12, serta sebagian lainnya dari wilayah Bangkala. Selain anak-anak, petugas juga menjangkau dua orang perempuan dewasa yang merupakan orang tua dari sebagian anak yang didampingi saat berada di lapangan.
Seluruh anak yang dijangkau berusia antara satu tahun lima bulan hingga 13 tahun, kondisi yang dinilai sangat rentan jika terus berada di lingkungan jalanan.
Dinas Sosial menilai keberadaan anak-anak di ruang publik pada malam hari membutuhkan perhatian serius, baik dari sisi perlindungan sosial maupun pembinaan keluarga.
Muhammad Zuhur Daeng Ranca menuturkan bahwa penanganan tidak berhenti pada tahap penjangkauan semata. Pihaknya akan melakukan asesmen menyeluruh guna menentukan langkah rehabilitasi dan pendampingan.
Tujuannya agar anak-anak dapat kembali ke lingkungan yang aman dan layak. “Kami mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Mereka akan mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan penanganan lanjutan,” tuturnya.
“Sementara bagi orang tua yang terindikasi melakukan eksploitasi anak, akan diberikan pembinaan serta penanganan sesuai aturan yang berlaku,” sambung mantan Kabag Protokol Pemkot Makassar ini.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak memperoleh hak atas perlindungan, pengasuhan yang layak, serta lingkungan yang aman.
Penjangkauan dilakukan bukan untuk menghukum, melainkan sebagai langkah awal pendampingan dan rehabilitasi sosial agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai usianya.
Pada kesempatan ini, Zuhur Daeng Ranca juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas anjal, gepeng, maupun dugaan eksploitasi anak di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kota Makassar yang tertib, ramah anak, dan bebas dari praktik eksploitasi sosial,” tutup dia.
Comment