Pemkot Makassar Kebut Pembebasan Lahan Jembatan Barombong

Makassar, Respublica— Memasuki awal 2026, Pemerintah Kota Makassar mulai mengakselerasi pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas sisi kanan Jembatan Barombong, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Proyek ini dirancang tidak hanya sebagai solusi lalu lintas Kota Makassar, tetapi juga sebagai simpul konektivitas penting yang menghubungkan Makassar dengan Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus memperkuat akses menuju kawasan selatan Provinsi Sulawesi Selatan.

ads

Pada fase awal, Pemerintah Kota Makassar memusatkan perhatian pada penyelesaian pengadaan lahan. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap administrasi dan penilaian.

Seluruh dokumen teknis telah disiapkan oleh Tim Appraisal, sementara Dinas Pertanahan Kota Makassar menjalankan prosedur pembebasan lahan sesuai regulasi yang berlaku.

“Proses pembebasan lahan ini, kami targetkan berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026,” jelas Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Sabtu (17//2026).

Tahapan ini ditargetkan rampung sebelum lahan secara resmi diserahkan kepada Pemprov Sulsel dan Balai Jalan dan Jembatan, sejalan dengan pembagian kewenangan dalam proyek strategis tersebut.

Pemkot Makassar bertanggung jawab penuh pada proses pembebasan lahan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tanpa risiko hukum maupun sosial di kemudian hari.

Sementara itu, Pemprov Sulsel akan menangani pembangunan fisik jembatan, mengingat ruas jalan dan kawasan Jembatan Barombong merupakan aset jalan provinsi.

Proyek ini juga melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk Balai Jalan Nasional dan pihak GMTD, mengingat sebagian trase pembangunan berada di sekitar lahan milik warga dan pengembang.

Sinergi multipihak ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan, sekaligus memastikan konektivitas kawasan barat Kota Makassar hingga selatan provinsi berjalan secara optimal, aman, dan berkelanjutan.

Sri Sulsilawati menegaskan bahwa Pemkot Makassar menargetkan seluruh proses pengadaan lahan untuk pengembangan Jembatan Barombong dapat dituntaskan pada akhir Juni 2026.

Proses tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang berdampak langsung pada pengurangan kemacetan dan peningkatan konektivitas regional.

Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan tanah telah dipersiapkan secara komprehensif dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua tahapan sudah kami lakukan, kami menyusun dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, melakukan koordinasi dan konsultasi baik secara internal maupun eksternal,” jelas Sri Sulsilawati.

Secara internal, persiapan dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Dari sisi eksternal, Pemkot Makassar melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah mitigasi risiko.

“Kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan juga Kepolisian agar seluruh proses berjalan aman, transparan, dan sesuai koridor hukum,” terangnya.

Ia memaparkan bahwa pengadaan tanah Jembatan Barombong disusun dalam timeline yang terukur dan terstruktur.

Tahap penganggaran dilaksanakan pada Desember 2025 melalui kunjungan lokasi pengadaan lahan, penilaian awal oleh penilai beregister, serta pengusulan nilai tanah dan bangunan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Memasuki tahap perencanaan pada Januari hingga Februari 2026, dilakukan pembentukan tim pelaksana, penyusunan dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, serta koordinasi dan konsolidasi lintas pihak.

Tahap persiapan dilanjutkan pada Maret hingga April 2026 dengan pembentukan tim kegiatan pengadaan tanah, penunjukan tim appraisal untuk penentuan nilai ganti rugi, serta verifikasi dokumen dan legalitas kepemilikan.

Tahap pelaksanaan dijadwalkan pada Mei 2026, meliputi proses pengadaan tanah secara langsung dengan pihak yang berhak, negosiasi, serta pembayaran ganti rugi.

Selanjutnya, tahap penyerahan direncanakan pada Juni 2026 berupa penyerahan dokumen legalitas tanah serta pelepasan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Kami berharap pada Juni seluruh dokumen legalitas tanah sudah selesai dan status kepemilikannya resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tegas Sri Sulsilawati.

Terkait anggaran, Sri Sulsilawati menyampaikan bahwa Pemkot Makassar hanya menangani pembiayaan pengadaan lahan.

Untuk tahun anggaran 2026, nilai pengadaan belum dapat dipublikasikan. Namun, berdasarkan hasil penilaian tim appraisal beregister, nilai pembebasan tiga bidang tanah berada pada kisaran miliaran rupiah.

Ia menjelaskan bahwa penilaian tersebut dilakukan setelah peninjauan langsung ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta mengacu pada visibility study dan desain jembatan.

“Awalnya ada lima bidang tanah berdasarkan data dari kecamatan. Namun setelah turun langsung ke lapangan dan mencocokkan dengan gambar desain dan visibility study, mengerucut menjadi tiga bidang yang benar-benar terdampak,” jelasnya lagi.

Dari tiga bidang tersebut, dua di antaranya merupakan lahan yang terdapat bangunan rumah warga, sementara satu bidang lainnya berupa lahan kosong.

Komunikasi dengan warga telah dilakukan sejak awal, dan respons masyarakat dinilai positif karena proyek ini diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Ia menambahkan bahwa total luasan lahan yang dibebaskan berada di bawah lima hektare. Mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah, skema yang digunakan adalah pengadaan langsung. Meski demikian, Pemkot Makassar tetap menerapkan mitigasi risiko melalui skema DPPT atau semi-DPPT dengan melibatkan konsultan perencanaan dan tim appraisal independen.

“Penentuan nilai bukan dari internal kami, tetapi oleh tim appraisal. Nanti tetap ada proses negosiasi dengan pihak yang berhak,” tuturnya.

Sri Sulsilawati juga menegaskan pentingnya percepatan realisasi Jembatan Barombong yang telah direncanakan sejak bertahun-tahun lalu, mengingat tingginya kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut pada jam-jam tertentu.

Dalam pembagian kewenangan proyek, Pemkot Makassar bertanggung jawab penuh pada pembebasan lahan, Pemprov Sulsel memfasilitasi perencanaan pembangunan fisik, sementara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) akan melaksanakan pembangunan fisik jembatan melalui pendanaan APBN.

Ia berharap setelah kewenangan Pemerintah Kota Makassar diselesaikan, pihak provinsi dan BBPJN dapat segera melakukan percepatan pembangunan fisik, termasuk komitmen dari pihak GMTD yang diinformasikan akan menghibahkan lahan pendukung.

Sri Sulsilawati menegaskan bahwa Pemkot Makassar telah menunjukkan komitmen penuh untuk menuntaskan pengadaan lahan pada 2026.

“Kami Pemkot Makassar, yakni pak Wali Kota sudah berkomitmen dan akan menjalankan kewenangannya sampai tuntas jembatan baru di Barombong,” pungkasnya.

Comment