Makassar, Respublica— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melayangkan peringatan keras kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang hingga kini belum dituntaskan.
Peringatan itu mengemuka dalam audiensi antara jajaran Pemkot Makassar dan perwakilan RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, yang digelar di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026).

Pertemuan tersebut membahas penyerahan PSU di Perumahan Kanimega, yang mencakup kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga, khususnya terkait kerusakan jalan lingkungan dan sistem drainase yang sudah lama dikeluhkan.
Munafri menjelaskan, warga dari tiga kawasan perumahan tersebut meminta kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah dapat melakukan perbaikan secara menyeluruh.
“Yang datang tadi dari Perumahan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden. Mereka meminta agar ada kepastian penyerahan fasilitas umum,” ujar Munafri.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar akan segera berkoordinasi langsung dengan pihak pengembang guna memastikan proses penyerahan fasum dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, penyerahan tersebut menjadi prasyarat utama agar pemerintah dapat masuk melakukan perbaikan infrastruktur di dalam kawasan permukiman.
“Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan,” jelasnya.
Selain persoalan jalan, warga juga meminta bantuan penataan lingkungan, seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase untuk mencegah genangan akibat sedimentasi.
“Sekalian mereka datang meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi,” tambah Appi.
Namun demikian, Munafri menekankan bahwa perbaikan jalan secara menyeluruh belum dapat dilakukan selama status fasum belum resmi diserahkan dan menjadi aset Pemerintah Kota Makassar.
“Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Pemkot Makassar juga menegaskan agar PT GMTD kembali menjalankan pengelolaan kawasan sesuai peruntukan awal.
Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991.
Kedua regulasi itu menetapkan PT GMTD sebagai pengelola tunggal kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga dan hingga kini dinyatakan masih berlaku.
“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan,” ujar Munafri.
Munafri menambahkan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan perubahan kebijakan tata kelola pengembang pada 2026. Ke depan, pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan PSU di awal pembangunan, bukan setelah proyek selesai seperti yang selama ini terjadi.
“Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah,” jelas Munafri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan Pemkot Makassar kembali akan mengirimkan surat dan melakukan koordinasi langsung.
“Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU,” jelasnya.
“Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan,” tambah Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU yang belum diserahkan meliputi jalan lingkungan, taman, dan sistem drainase. Meski demikian, pemerintah kota tetap berupaya memberikan solusi sementara untuk kebutuhan mendesak warga.
“PSU di sana itu mencakup jalanan, taman, dan drainase. Dari sisi pemerintah kota, kami akan membantu hal-hal yang bersifat operasional, seperti pemangkasan pohon dan pengurukan drainase di dalam kawasan perumahan,” ujarnya.
Mahyuddin menegaskan, pekerjaan fisik berskala besar seperti perbaikan jalan hanya bisa dilakukan jika lahan telah resmi menjadi aset pemerintah.
“Perbaikan jalan itu harus berada di lokasi yang sudah menjadi aset pemerintah kota. Kalau belum diserahkan, maka kami tidak bisa masuk dalam belanja modal,” tegasnya.
Ia menyebut, luas PSU yang belum diserahkan cukup besar dan dihuni sekitar 400 kepala keluarga. Sesuai ketentuan, penyerahan seharusnya dilakukan maksimal satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.
“Luasnya cukup besar. Di sana kurang lebih ada 400 KK. Sesuai aturan, satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir, PSU seharusnya sudah diserahkan kepada pemerintah kota,” ungkapnya.
Namun hingga kini, kewajiban tersebut telah tertunda lebih dari dua dekade. Kawasan perumahan tersebut mulai dihuni sejak sekitar 2001.
“Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD,” katanya.
Mahyuddin menambahkan, pemanggilan terakhir terhadap PT GMTD dilakukan pada Desember 2025, namun belum ada realisasi penyerahan PSU.
“Bulan Desember kemarin kami sudah memanggil GMTD, tetapi sampai sekarang belum ada pelaksanaan penyerahan PSU. Karena itu kami akan kembali menyampaikan dan menanyakan apa kendalanya,” jelasnya.
Jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar membuka peluang penerapan sanksi administratif secara bertahap, termasuk evaluasi izin pengembangan kawasan.
“Ada beberapa tingkat sanksi administratif yang bisa kami berikan. Salah satunya adalah mempertimbangkan kembali pemberian izin pengembangan kawasan, jika kewajiban PSU tidak dipenuhi secara penuh,” tegas Mahyuddin.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa hingga kini belum satu pun klaster perumahan milik PT GMTD yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kecuali Jalan Poros Metro Tanjung Bunga.
“Dari seluruh klaster yang dimiliki oleh GMTD, satu pun belum ada yang diserahkan ke pemerintah kota. Yang sudah diserahkan hanya Jalan Poros Metro Tanjung Bunga,” pungkasnya.
Comment