Jakarta, Respublica— Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dalam kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kepada awak media pada Selasa malam, (20/1/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sejak awal masa kepemimpinan.
“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Menteri Pras mengungkapkan bahwa dua bulan pasca pelantikan, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas ini diberi mandat untuk melakukan audit serta pemeriksaan terhadap berbagai kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH berhasil menertibkan sekaligus menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi demi menjaga keberlanjutan dan keanekaragaman hayati. “Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkapnya.
Menteri Pras juga menyampaikan bahwa setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.
Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo kemudian mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pras menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang terlibat langsung di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia atas dukungan yang terus diberikan terhadap langkah-langkah penertiban tersebut.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah akan konsisten menindak seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum.
“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Turut mendampingi dalam penyampaian keterangan pers tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hadir juga Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
Comment