Hampir 50 Ribu KK di Makassar Jadi Penerima Iuran Sampah Gratis

Makassar, Respublia— Program pembebasan iuran sampah bagi kelompok miskin dan kurang mampu Pemerintah Kota Makassar yang digagas Wali Kota Munafri Arifuddin kini mulai menunjukkan dampak nyata di tengah masyarakat.

Berdasarkan data tahun 2025, jumlah penerima manfaat pembebasan iuran sampah untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA mencapai 11.487 kepala keluarga yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Makassar.

ads

Sementara untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA, tercatat sebanyak 37.722 kepala keluarga turut menikmati kebijakan tersebut.

Dengan demikian, total penerima manfaat program pembebasan iuran sampah bagi kelompok miskin dan kurang mampu mencapai 49.209 kepala keluarga.

Angka ini diperkirakan akan terus meningkat pada 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial.

Pelaksanaan program dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dengan fokus pada pembebasan dan keringanan retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa kriteria utama penerima manfaat mengacu pada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.

Menurut Helmy, kebijakan ini sepenuhnya merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam peraturan wali kota, sehingga kelompok sasaran dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi sampah.

“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).

Penjelasan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait pelaksanaan program tersebut.

Data penerima manfaat menunjukkan bahwa program iuran sampah gratis kategori R1/450 VA tersebar di 14 kecamatan, dengan Kecamatan Biringkanaya mencatat jumlah tertinggi sebanyak 2.607 kepala keluarga. Disusul Kecamatan Manggala 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK.

Sejumlah kecamatan lain seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, hingga kawasan pesisir dan pusat kota seperti Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Wajo juga tercatat sebagai penerima manfaat sesuai karakteristik sosial masing-masing wilayah.

Sementara itu, untuk kategori rumah tangga R1/900 VA, jumlah penerima tercatat lebih besar dan tersebar merata di seluruh kecamatan.

Kecamatan Manggala menjadi wilayah dengan penerima terbanyak yakni 5.696 KK, disusul Rappocini 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing melampaui 3.000 KK.

Sebaran data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat Kota Makassar.

Helmy menegaskan bahwa keberlangsungan program ini membuktikan komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin, sekaligus menepis anggapan bahwa program tidak berjalan.

“Namun faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota (Pak Wali Kota) dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tutur Helmy.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan penerima manfaat dilakukan melalui verifikasi ketat dengan mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Data tersebut bersumber dari basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah. Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga yang lolos verifikasi diberikan tanda khusus berupa stiker dan barcode sebagai identitas resmi penerima pembebasan retribusi.

“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” jelasnya.

Selain berlandaskan Perwali, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun kelompok ini tidak termasuk dalam kategori pembebasan penuh.

“Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda,” tambah Helmy.

Ia menegaskan, kebijakan pembebasan dan keringanan iuran sampah merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menghadirkan layanan kebersihan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” tutup Helmy

————————–

Penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/450 VA:

  1. Biringkanaya 2.607 KK
  2. Bontoala 815
  3. Makassar 410
  4. Mamajang 498
  5. Manggala 1.687
  6. Mariso 761
  7. Panakkukang 764
  8. Rappocini 1.130
  9. Tallo 17
  10. Tamalanrea 1.520
  11. Tamalate 514
  12. Ujung Pandang 105
  13. Ujung Tanah 566
  14. Wajo 93

Penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/900 VA:

  1. Biringkanaya 3.140 KK
  2. Bontoala 765
  3. Makassar 3.036
  4. Mamajang 2.030
  5. Manggala 5.696
  6. Mariso 3.356
  7. Panakkukang 3.197
  8. Rappocini 4.808
  9. Tallo 377
  10. Tamalanrea 2.389
  11. Tamalate 4.143
  12. Ujung Pandang 1.006
  13. Ujung Tanah 2.748
  14. Wajo 1.031.

Comment