Jakarta, Respublica— Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi salah satu kepala daerah Indonesia yang mendapat kepercayaan tampil dan berbicara dalam forum internasional Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (APCAT) Summit.
Forum berskala global tersebut digelar di Hotel JW Marriott, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin (26/1/2026), dan diikuti delegasi dari 10 negara di kawasan Asia Pasifik.

Pertemuan ini menjadi wadah strategis bagi kota-kota di berbagai negara untuk saling berbagi pengalaman, kebijakan, serta praktik terbaik dalam membangun kota sehat melalui pengendalian tembakau.
Dalam agenda tersebut, Munafri Arifuddin tidak sekadar hadir sebagai peserta, melainkan tampil aktif sebagai panelis yang memaparkan kebijakan konkret yang telah diterapkan Pemerintah Kota Makassar.
Ia menjelaskan secara menyeluruh regulasi serta implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijalankan di Makassar. Munafri menegaskan bahwa kebijakan KTR bukan hanya berhenti pada tataran regulasi, melainkan telah diterjemahkan ke dalam langkah nyata di lapangan.
“Makassar telah mengambil langkah tegas dengan meniadakan iklan rokok di ruang-ruang publik serta memastikan lingkungan Balai Kota bebas dari polusi asap rokok,” jelas Munafri, disambut tepuk tangan.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok sejak tahun 2013.
Namun, seiring perkembangan zaman, regulasi tersebut dinilai perlu diperkuat melalui revisi yang menekankan sanksi serta mekanisme penegakan yang lebih jelas.
Oleh karena itu, saat ini Pemkot Makassar tengah menggodok Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur pengendalian tembakau dan KTR.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami membangun kota yang sehat, ramah, dan berorientasi pada kualitas hidup masyarakat, dengan adanya Perda KTR,” sambung Appi di hadapan delegasi internasional.
Kehadiran Munafri dalam forum tersebut sekaligus merepresentasikan Provinsi Sulawesi Selatan di tingkat global. Ia berbagi panggung dengan sejumlah pemimpin daerah dari berbagai negara.
Seperti Han Kosal (Wakil Gubernur Kampong Thom, Kamboja), Vo Thi Viet Phuong (Provinsi Tay Ninh, Vietnam), Antonio de Deus Fatima (Kota Ermera, Timor-Leste).
Serta kepala daerah Indonesia lainnya, antara lain Afdhal Khalilullah (Wakil Wali Kota Banda Aceh), Damar Prasetyono (Wali Kota Magelang), Rico Tri Putra Bayu Waas (Wali Kota Medan), dan Nurochman (Wali Kota Batu).
Dalam diskusi panel, para peserta membahas berbagai tantangan dan strategi pengendalian tembakau di tingkat kota, mulai dari penguatan regulasi, pengawasan lapangan, hingga upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Makassar dinilai sebagai salah satu kota yang konsisten mengembangkan kebijakan kesehatan publik melalui pendekatan regulatif dan edukatif.
Partisipasi aktif Wali Kota Makassar dalam APCAT Summit menegaskan bahwa Makassar tidak hanya berbenah di tingkat lokal, tetapi juga siap berkontribusi dalam agenda kesehatan perkotaan di tingkat regional dan internasional.
Langkah ini memperkuat citra Makassar sebagai kota yang progresif, berani mengambil kebijakan strategis, serta berkomitmen pada pembangunan kota yang sehat dan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Munafri kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat pengendalian tembakau melalui kebijakan yang lebih tegas dan terukur, khususnya dalam melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
“Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah pembatasan area penjualan rokok agar tidak tersebar bebas di sembarang tempat,” tegas Appi.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar kini mengatur lokasi penjualan rokok dengan radius tertentu dari kawasan yang telah ditetapkan dalam regulasi, seperti sekolah, rumah sakit, kawasan kesehatan, fasilitas pendidikan, serta ruang publik lainnya.
“Kami ingin menekan aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja. Karena itu, penjualan rokok tidak boleh berada dekat dengan kawasan-kawasan sensitif,” tutur Munafri.
Selain pembatasan area penjualan, Pemkot Makassar juga memperluas larangan merokok bagi pekerja di sektor publik. Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku bagi sopir angkutan umum saat beroperasi, kini larangan merokok diterapkan pada berbagai jenis pekerjaan selama menjalankan tugas, demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
Munafri mengakui bahwa tantangan terbesar dalam pengendalian tembakau terletak pada aspek pengawasan dan penegakan di lapangan. Ia menekankan pentingnya penguatan kontrol serta penerapan sanksi yang tegas.
“Regulasi saja tidak cukup, pengawasan harus diperketat dan sanksi harus ditegakkan, khususnya di wilayah yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih minimnya sosialisasi sejumlah aturan pengendalian tembakau kepada masyarakat. Karena itu, revisi Perda KTR yang telah berlaku lebih dari satu dekade menjadi salah satu langkah pembenahan yang tengah dilakukan.
“Kita sudah punya perda, tetapi ini dibuat lebih dari satu dekade lalu. Seiring kemajuan zaman, tentu banyak hal yang perlu disesuaikan,” kata politisi Golkar itu.
Munafri menambahkan bahwa perkembangan industri rokok saat ini tidak hanya mencakup rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya. Kondisi tersebut menuntut regulasi yang lebih rinci dan adaptif.
“Kami memastikan regulasi ke depan akan lebih detail dan lebih jelas. Ada kawasan-kawasan yang sama sekali tidak boleh tersentuh oleh pengaruh tembakau,” ungkapnya.
“Seperti kawasan kesehatan, kawasan pendidikan, dan kawasan keagamaan. Untuk wilayah-wilayah ini, kami akan membuat aturan yang sangat ketat,” lanjut Appi.
Ia kembali menegaskan bahwa pengendalian tembakau harus diwujudkan melalui implementasi nyata, bukan sekadar regulasi di atas kertas. Menurutnya, APCAT Summit menjadi ruang penting bagi kepala daerah untuk merespons isu ini secara kolektif.
“Sehingga hari ini kita berada di APIC Summit bersama berbagai kepala daerah untuk merespons pengendalian tembakau. Hampir semua kepala daerah sudah memiliki implementasi melalui peraturan daerah,” terang Munafri.
Melalui hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat semakin mempersempit ruang penggunaan tembakau di daerah secara terukur demi melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok.
“Dari hasil summit ini, kita berharap bisa memberikan ruang yang lebih terbatas lagi, atau mempersempit ruang penggunaan tembakau di masing-masing daerah,” lanjutnya.
Munafri menegaskan bahwa dampak tembakau tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok harus dijalankan secara konsisten dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Saya berharap peraturan Kawasan Tanpa Rokok ini benar-benar dijalankan, bukan hanya sebagai regulasi, tetapi sebagai implementasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian tembakau sangat berkaitan dengan masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Ini menyangkut masa depan anak-anak kita, menyangkut masa depan bangsa dan negara. Karena itu, semua pihak harus ikut bersama-sama menjaga dan mengontrol implementasi kebijakan ini,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Makassar didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin serta Kepala Bagian Protokol Setda Kota Makassar Andi Ardi Rahadian.
Comment