Makassar, Respublica— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan audiensi dari Baitulmaal Muamalat (BMM) sebagai upaya membuka peluang kerja sama dalam penyaluran zakat pegawai.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel, Awaluddin Mustafa, dan berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel pada Selasa (27/1/2026).

Audiensi ini difokuskan pada pembahasan kemungkinan sinergi antara Bawaslu Sulsel dan Baitulmaal Muamalat yang berstatus sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.
Kerja sama yang dijajaki mencakup pengelolaan serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah pegawai Bawaslu secara terstruktur, transparan, dan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Baitulmaal Muamalat Sulsel, Nugrah Yatna Utama, memaparkan gambaran umum lembaga serta berbagai program pendayagunaan zakat yang telah dijalankan.
Program tersebut meliputi sektor pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga bantuan kemanusiaan. BMM juga menegaskan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pengelolaan zakat.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif yang dibangun oleh Baitulmaal Muamalat dalam mendorong optimalisasi pengelolaan zakat di lingkungan lembaga negara.
“Usulan ini akan kami dalami dan bahas lebih lanjut di internal sekretariat Bawaslu Sulsel, termasuk menyesuaikannya dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Mardiana Rusli.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan zakat yang profesional dan terorganisir diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi sarana edukasi serta kemudahan bagi pegawai dalam menunaikan kewajiban zakat.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel, Awaluddin Mustafa, menilai penyaluran zakat pegawai melalui lembaga amil zakat resmi sebagai langkah konstruktif dalam mewujudkan tata kelola zakat yang tertib dan bertanggung jawab.
“Pada prinsipnya, sekretariat siap memfasilitasi dan mengkaji aspek administratif serta mekanisme teknis yang memungkinkan, sepanjang sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin.
Comment