Komisi III DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian, Rudianto Lallo: Polri Organ Primer Negara

Jakarta, Respublica— Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan institusi Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.  Penegasan tersebut menjadi salah satu dari delapan poin kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kegiatan itu digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Penegasan itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menyampaikan kesimpulan rapat.

ads

“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa hubungan antara DPR dan Polri merupakan hubungan kemitraan strategis yang harus saling menguatkan.

Dalam konteks reformasi kelembagaan, Rudianto berpandangan bahwa agenda reformasi seharusnya diberlakukan secara adil terhadap seluruh lembaga negara, tidak hanya difokuskan pada institusi kepolisian.

“Tentu kalau bicara reformasi, fair nya semua lembaga harus direformasi, tidak hanya institusi Polri. Tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif perlu direformasi. Dan menjadi menarik, kenapa hanya Polri?” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Rudianto juga mengingatkan agar kehadiran Komite Reformasi Polri tidak dimaknai sebagai upaya mencari-cari kesalahan atau justru mendegradasi legitimasi institusi kepolisian.

Ia menegaskan DPR tetap menghormati keputusan Presiden dalam pembentukan komite tersebut, namun berharap proses reformasi dijalankan secara konstruktif.

“Yang kita tidak inginkan adalah kehadiran Komite Reformasi Polri terkesan mencari-cari kesalahan, terkesan mau mendegradasi, mendeletimasi, menderogasi institusi Polri. Itu yang kita tidak terima sebagai mitra kerja dari institusi Polri,” tegasnya.

Selain itu, Rudianto turut menyinggung polemik Peraturan Polri (Perpol) yang dinilai sebagian pihak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, perdebatan tersebut muncul akibat norma dalam UU Polri yang belum dirumuskan secara tegas, sehingga memunculkan beragam penafsiran.

Ia mencontohkan pengaturan dalam Undang-Undang TNI yang secara eksplisit mengatur penempatan prajurit di kementerian dan lembaga, yang menurutnya dapat menjadi rujukan dalam pembaruan UU Polri agar lebih jelas dan tidak multitafsir.

Lebih jauh, Rudianto menegaskan kembali posisi Polri sebagai alat negara dan organ primer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, pengisian jabatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat.

“Dia adalah organ primer bernegara. Karena dia organ primer bernegara maka validasinya harus melalui dua kekuasaan. Kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif,” jelasnya.

Ia pun menolak pandangan yang menyebut pengangkatan Kapolri tidak memerlukan persetujuan DPR. Menurutnya, seluruh jabatan strategis negara yang menyangkut organ primer harus mendapatkan legitimasi rakyat melalui mekanisme konstitusional.

“Jadi kalau ada opini mengatakan di luar, Kapolri tidak perlu ada persetujuan dengan DPR. Mohon maaf pak. Itu tidak seperti itu. Mendalam makna dari posisi ketatan negaraan kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rudianto menyatakan keprihatinannya terhadap wacana yang berpotensi menurunkan derajat institusi Polri. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional Kapolri seharusnya berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.

“Sejatinya Kapolri harus dibawa presiden, karena dia alat negara. Harus dibawa kepala negara pak. Kapan dibawa kabinet yang mohon maaf, itu hanya melibatkan satu cabang kekuasaan,” tutupnya.

Comment