Makassar, Respublica— Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan telah menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Polda Sulsel menerima sejumlah laporan masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Status tersangka terhadap mantan calon wali kota Palopo itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
“Sudah ditetapkan tersangka yang laporkan polisinya di Krimum,” kata Didik kepada wartawan di ruangannya, Selasa (27/1/2026).
Didik menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan calon anggota DPR RI tersebut didasarkan pada dua laporan polisi dari warga yang mengaku mengalami kerugian dengan nilai fantastis, mencapai miliaran rupiah.
“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 (miliar) juga suda ditetapkan tersangka. Ditangani oleh Krimum,” tegas Didik.
Diketahui sebelumnya, Putri Dakka pernah dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan program umrah subsidi. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pengacara, Muh. Ardianto Palla, yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi 69 orang korban.
Pengaduan tersebut didaftarkan di SPKT Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025). Ardianto menyatakan bahwa laporan dibuat atas dasar keluhan puluhan kliennya yang merasa dirugikan setelah mengikuti tawaran program umrah subsidi dan iPhone subsidi yang dipromosikan oleh Putri Dakka.
Menurut Ardianto, perkara ini bermula ketika para korban melihat siaran langsung Putri Dakka di media sosial Facebook yang menawarkan potongan harga hingga 50 persen. Namun, calon peserta diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp16 juta sebagai syarat awal keikutsertaan.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami 69 korban, termasuk subsidi telepon genggam iPhone, disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Comment