Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sejumlah titik strategis.
Setelah sebelumnya menyasar beberapa kecamatan, penertiban kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Rappocini. Sebanyak 19 lapak PKL yang berada di kawasan Jalan Sultan Alauddin dibongkar secara mandiri oleh para pedagang.

Penataan tersebut berlangsung pada Rabu (28/1/2025), dengan fokus di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya di sepanjang kawasan Ruko Permatasari. Lapak-lapak tersebut diketahui telah berdiri selama puluhan tahun dan menempati area pedestrian serta saluran air.
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang telah diberikan sebelumnya. Langkah ini sekaligus merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Mereka pedagang membongkar lapak secara mandiri. Penataan ini, kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan lapak PKL tersebut selama ini menghambat hak pejalan kaki, menutup saluran drainase, serta mengurangi keindahan kawasan jalan protokol. Kondisi tersebut juga dinilai rawan memicu persoalan lingkungan, khususnya saat curah hujan tinggi.
Penertiban ini dipantau langsung oleh Camat Rappocini bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Seluruh proses dilakukan dengan pendekatan persuasif, di mana pembongkaran dilakukan sendiri oleh pedagang dengan pengawasan aparat.
“Penataan dan penertiban ini dilakukan karena lapak PKL berada di atas trotoar dan drainase yang mengganggu fungsi pedestrian serta estetika kawasan,” tutur Aminuddin.
“Kami harapkan dapat mengembalikan fungsi pedestrian dan drainase, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman agar terlihat estetika,” lanjutnya.
Aminuddin mengungkapkan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah setempat telah melayangkan teguran secara bertahap kepada para pedagang.
“Sudah empat kali kami lakukan teguran secara pendekatan humanis. Tiga kali oleh pihak Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh kami di Kecamatan Rappocini. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa lapak-lapak PKL di sepanjang Jalan Sultan Alauddin tersebut telah beroperasi sekitar 20 tahun. Namun, penataan baru dapat dilakukan saat ini seiring penguatan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang publik.
Terkait keberlanjutan usaha para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini mengaku tengah menyiapkan sejumlah opsi relokasi. Meski demikian, keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri.
“Kami tetap memikirkan solusi relokasi lebih bagus bagi pedagang. Di Kecamatan Rappocini sangat sulit menemukan lahan kosong yang tidak memiliki pemilik atau lahan milik Pemkot yang bisa menampung seluruh PKL,” terangnya.
Pihak kecamatan memastikan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan agar penataan kota tetap berjalan seimbang dengan keberlangsungan ekonomi para pedagang.
“Kami memastikan akan ada sulusi bagi pedagang, kami sementara siapkan. Karena ruas jalan itu, trotoar kita ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkas Aminuddin.
Comment