Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar terus mempertegas komitmennya dalam menata ruang publik agar kembali sesuai peruntukannya.
Upaya ini dilakukan melalui penertiban bangunan dan lapak liar yang selama ini berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase, terutama di kawasan yang rawan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

Salah satu langkah konkret kembali dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala. Pada Jumat (30/1/2026), petugas menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual kambing yang beroperasi di sepanjang Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala.
Penertiban tersebut dilaksanakan dengan pendekatan edukatif dan persuasif, tanpa mengedepankan tindakan represif. Pemerintah kecamatan memilih dialog dan komunikasi sebagai cara utama dalam menyampaikan kebijakan kepada para pedagang.
Berdasarkan pendataan, terdapat tujuh lapak semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan jalur drainase. Menariknya, sebagian besar lapak tersebut telah beroperasi dalam rentang waktu yang sangat lama, bahkan mencapai puluhan tahun.
Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menyampaikan bahwa total lapak PKL yang ditertibkan berjumlah tujuh unit. Lapak-lapak itu tersebar di dua ruas jalan utama di wilayah Kelurahan Bontoala.
“Jumlah keseluruhan ada tujuh lapak yang berjualan kambing, berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujar Andi Akhmad Muhajir Arif.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang dijalankan hingga tingkat kecamatan, dengan tujuan mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi para pedagang. Menurutnya, aktivitas jual beli kambing di lokasi tersebut sudah berlangsung sangat lama, sebagaimana disampaikan oleh warga sekitar.
“Kurang lebih sudah 48 tahun. Menurut warga sekitar, para pedagang mulai berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1978,” ungkapnya.
Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai berdampak pada penyempitan badan jalan dan terganggunya fasilitas umum. Kondisi ini kerap memicu kemacetan, terutama pada jam-jam dengan lalu lintas padat. Dalam pelaksanaannya, penertiban tidak dilakukan secara mendadak.
Pemerintah kecamatan terlebih dahulu menempuh prosedur administratif dan persuasif dengan memberikan peringatan berulang kepada para pedagang. “Sebelum pembongkaran, kami sudah melakukan peneguran tertulis hingga tiga kali,” terangnya.
Selain peneguran tertulis, pendekatan komunikatif juga dilakukan secara intens agar pedagang memahami tujuan penataan tersebut. “Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, barulah hari ini dilakukan pembongkaran lapak PKL,” jelasnya.
Lebih lanjut, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap dampak penertiban, Pemerintah Kecamatan Bontoala turut menyiapkan solusi alternatif bagi para pedagang yang terdampak. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah relokasi ke Rumah Potong Hewan (RPH).
“Sebagai solusi, menawarkan relokasi ke RPH bagi pedagang yang bersedia. Selain itu, pemerintah kecamatan juga akan membantu dengan membuatkan papan pengumuman berupa spanduk besar sebagai sarana informasi pemasaran bagi pedagang PK5 jualan kambing yang lapaknya telah dibongkar,” tutupnya.
Comment