PKL di Jalan Maipa–Datu Museng Ditertibkan, Trotoar Dikembalikan ke Pejalan Kaki

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta unsur terkait lainnya menertibkan PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Makassar pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Penataan ini kami lakukan, sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki,” jelas Camat Ujung Pandang, Andi Husni.

ads

Proses penertiban berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif, mencerminkan kesiapan aparat sekaligus adanya kerja sama yang cukup baik dari para pedagang yang terdampak.

Kondisi tersebut dinilai sebagai wujud meningkatnya kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban kota demi kenyamanan seluruh warga.

Langkah penataan ini juga menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, yang mendorong hadirnya tata kelola kota yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Penegakan aturan dilakukan tidak semata-mata sebagai tindakan represif, melainkan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang inklusif, tertata, dan adil bagi semua kelompok, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, Makassar terus melangkah menjadi kota yang tertib dan humanis,” harap Andi Husni.

Camat Ujung Pandang menjelaskan bahwa penertiban PKL di wilayah tersebut telah melalui proses panjang berupa sosialisasi dan pendekatan persuasif. Di Jalan Datu Museng, tercatat sebanyak 16 lapak PKL yang ditertibkan, sementara di Jalan Maipa terdapat 15 lapak.

“Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut menempati area trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ungkapnya.

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah melayangkan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali kepada para pedagang. Selain itu, audiensi juga digelar sebanyak dua kali di kantor lurah sebagai ruang dialog untuk membahas solusi terbaik bagi para PKL.

“Seluruh proses sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari teguran tertulis hingga pertemuan langsung dengan para pedagang untuk mencari jalan keluar terbaik,” jelasnya.

Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Lokasi tersebut berada di pasar baru di Jalan WR Supratman, tepatnya di sekitar Kantor Pos.

PD Pasar Makassar turut ambil bagian dengan menyediakan tempat berjualan yang layak bagi para PKL yang direlokasi ke lokasi baru tersebut.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar pedagang yang ditertibkan telah lama berjualan di atas trotoar, bahkan ada yang sudah beraktivitas lebih dari dua dekade sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya.

“Kami memahami bahwa para pedagang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar trotoar dapat kembali difungsikan untuk kepentingan publik, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga, melainkan sebagai upaya penataan kota yang dilakukan secara humanis dan berkeadilan.

Pemerintah pun berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan agar para pedagang dapat menyesuaikan diri dan tetap menjalankan kegiatan ekonomi di lokasi yang telah disiapkan.

“Dengan penataan ini, kita berharap ruang publik di wilayah Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, ramah bagi seluruh warga,” tutup dia.

Comment