Resmi! Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi

Foto: BPMI Setpres

Jakarta, Respublica— Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri dan menyaksikan langsung prosesi pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

ads

Keputusan presiden tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Usai pembacaan keputusan, Adies Kadir secara resmi mengucapkan sumpah jabatan Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Adies Kadir mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.

Setelah pengucapan sumpah, Adies Kadir menandatangani berita acara sebagai tanda resmi pengukuhan dirinya sebagai Hakim Konstitusi. Sebelumnya, ia telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (27/1/2026).

Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa purna tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rangkaian acara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ucapan selamat tersebut kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut menyaksikan prosesi tersebut, di antaranya pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.

Adies Kadir dikenal sebagai kader Partai Golkar yang telah lama berkiprah di parlemen. Perjalanannya di Dewan Perwakilan Rakyat dimulai pada 2014, saat ia dipercaya memimpin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Lima tahun berselang, tepatnya pada 2019, Adies kembali mendapat amanah sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Karier politiknya terus menanjak hingga pada 2024 ia ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Namun, perjalanan tersebut sempat diwarnai sorotan publik. Pada Agustus 2025, Adies menjadi perhatian setelah menyampaikan pernyataan yang keliru terkait besaran kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR.

Polemik tersebut berujung pada keputusan Partai Golkar untuk menonaktifkannya sementara dari jabatan, termasuk penghentian pembayaran gaji dan tunjangan selama masa penonaktifan.

Meski demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR kemudian menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan itu diambil setelah MKD menggelar sidang dengan memeriksa sejumlah saksi serta saksi ahli. Seiring dengan keputusan tersebut, status keanggotaan Adies Kadir pun dipulihkan sepenuhnya.

Comment