Banyak Pohon Rawan Tumbang, DLH Makassar Buka Kanal Laporan Warga

Makassar, Respublica— Cuaca ekstrem berupa hujan intens yang disertai hembusan angin kencang masih terus terjadi di Kota Makassar dalam beberapa pekan terakhir.

Situasi ini berdampak langsung terhadap keamanan lingkungan, ditandai dengan meningkatnya kejadian pohon tumbang di sejumlah kawasan kota.

ads

Fenomena tersebut memicu kekhawatiran warga, khususnya terkait keselamatan masyarakat dan pengguna jalan. Tak heran, permohonan penebangan maupun pemangkasan pohon di area permukiman dan sepanjang ruas jalan mengalami lonjakan.

Meski demikian, penanganan pohon di wilayah padat penduduk tidak bisa dilakukan secara gegabah. Setiap tindakan harus melalui tahapan teknis yang ketat dan pengawasan menyeluruh agar tidak memunculkan risiko baru.

Berbagai aspek keselamatan menjadi bahan pertimbangan, mulai dari arah jatuhnya batang pohon, keberadaan jaringan listrik dan internet, hingga potensi kerusakan bangunan di sekitarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa pemangkasan maupun penebangan pohon wajib diawali dengan survei lapangan serta supervisi teknis oleh petugas berwenang. Prosedur ini bertujuan memastikan setiap tindakan dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

“Karena itu, seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar,” jelasnya.

“Ini kan sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau sesuai tata ruang kota,” tambah dia.

DLH Kota Makassar menekankan bahwa seluruh aktivitas penebangan pohon di wilayah kota wajib mengikuti prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin keselamatan publik sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).

Helmy menjelaskan, proses penanganan pohon di Kota Makassar membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan.

“Proses diawali dengan penerimaan surat permohonan atau formulir dari pihak luar, ke staf penerima penebangan pohon penghijauan melalui subkoordinator (subkon) Bidang Keanekaragaman Hayati (Kehati) DLH,” ungkapnya.

Setelah diterima, surat permohonan tersebut didisposisi oleh Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati untuk ditindaklanjuti. Surat yang telah didisposisi kemudian dikembalikan kepada subkon sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya.

Selanjutnya, petugas survei dari subkon melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mengevaluasi kondisi pohon yang diajukan untuk ditebang atau dipangkas.

“Survei ini bertujuan untuk menilai tingkat risiko, kondisi kesehatan pohon, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” ungkapnya.

Hasil peninjauan lapangan tersebut dituangkan dalam berita acara oleh surveyor dan dilaporkan kepada subkon. Berdasarkan dokumen tersebut, subkon melakukan analisis guna menentukan apakah permohonan ditolak, dialihkan menjadi pemangkasan, atau disetujui untuk penebangan.

Apabila hasil analisis menyatakan permohonan dapat ditindaklanjuti, staf penebangan menyusun telaahan sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Telaahan tersebut kemudian dilaporkan kembali oleh subkon kepada Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati untuk dilakukan penilaian dan penandatanganan,” sebutnya.

Tahapan berikutnya, Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati melaporkan hasil telaahan tersebut kepada pimpinan untuk proses penerbitan surat izin penebangan pohon. Surat izin ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.

Setelah izin resmi diterbitkan, petugas DLH Kota Makassar akan melaksanakan penanganan pohon sesuai rekomendasi teknis yang telah ditetapkan.

“Secara keseluruhan, waktu proses dari pengajuan hingga pelaksanaan penanganan pohon diperkirakan memakan waktu kurang lebih tujuh hari,” tuturnya.

Lebih jauh, Helmy mengingatkan bahwa larangan penebangan pohon tanpa izin telah diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam Pasal 31 poin A disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan, pemindahan pohon atau taman, serta tindakan lain yang merusak fungsi RTH publik tanpa izin dari dinas yang membidangi lingkungan hidup.

Larangan tersebut diperkuat pada Pasal 31 poin B yang mengatur larangan perusakan pohon maupun tindakan lain yang dapat menyebabkan kerusakan dan kematian pohon atau tumbuhan.

DLH Kota Makassar pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan secara sepihak. Apabila ditemukan pohon tumbang atau pohon yang berpotensi membahayakan, warga diminta segera melapor melalui jalur resmi.

“Apabila ditemukan pohon yang berpotensi membahayakan, warga segera mengajukan permohonan resmi atau melaporkannya melalui kanal pengaduan nomor 081141100777,” pungkasnya.

Comment