Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penataan kawasan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis terhadap lapak yang masih berdiri di atas saluran drainase maupun trotoar.
Langkah ini dijalankan melalui koordinasi jajaran kecamatan dan kelurahan tanpa mengutamakan tindakan represif. Sebelum penertiban dilakukan di sejumlah titik, aparat wilayah lebih dahulu membangun komunikasi intens dengan para pemilik lapak.

Dialog langsung, edukasi, serta pendekatan emosional menjadi strategi utama agar proses penataan berjalan tertib dan minim gejolak.
Camat, lurah, dan aparat terkait turun langsung menemui pedagang untuk menjelaskan pentingnya menjaga fungsi drainase dan trotoar sebagai fasilitas umum. Para pedagang juga diajak menyiapkan lokasi alternatif sebagai solusi relokasi agar usaha tetap berjalan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran bersama bahwa penataan dilakukan demi kepentingan publik, mulai dari mencegah banjir akibat saluran tersumbat hingga mengembalikan hak pejalan kaki atas trotoar.
Di Kecamatan Panakkukang, Camat Syahril memimpin langsung dialog dengan pemilik lapak di Jalan Pettarani II, tembusan Racing Center. Pertemuan berlangsung terbuka dan penuh kekeluargaan, dengan ajakan agar pedagang membongkar sendiri lapak yang berdiri di atas drainase.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Kami datang langsung bertemu warga, berdialog, dan memberikan pemahaman agar pedagang secara sadar membongkar sendiri lapaknya yang berdiri di atas drainase,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan bahwa lapak di atas saluran air berpotensi menghambat aliran dan memicu genangan hingga banjir saat hujan deras. Selain itu, penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang dinilai mengganggu ketertiban dan hak pejalan kaki.
“Kami berharap para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Kami ingin lingkungan lebih tertib, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman,” tambahnya.
Syahril memastikan proses penataan dilakukan bertahap dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan warga.
Sementara itu, Camat Bontoala, Fataullah, menegaskan pihaknya juga memilih pendekatan persuasif dan edukatif. Bersama unsur kelurahan dan Perusahaan Daerah Pasar, tim kecamatan turun langsung memberikan pemahaman kepada pedagang terkait pentingnya menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban kawasan.
“Kami mengedukasi dan memberikan teguran serta peringatan terakhir kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu maupun pinggir jalan raya,” katnaya.
“Kami juga mengingatkan agar mereka mematuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama antara pedagang, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta PD Pasar,” jelas Fataullah.
Ia menilai keberadaan lapak di pinggir jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, serta memicu penumpukan sampah.
Dalam kegiatan tersebut, tim terpadu turut membersihkan area pasar dari sampah dan mengangkut material lapak yang digunakan di badan jalan. “Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kawasan kembali tertib dan tidak lagi digunakan sebagai lokasi berjualan,” tuturnya.
Menindaklanjuti polemik yang sempat viral terkait pengecatan kuning di kawasan SMK 4 Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala juga menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan PKL. Pertemuan itu menjadi ruang dialog terbuka untuk mencari solusi bersama atas penataan kawasan.
Fataullah menegaskan pemerintah tidak melarang warga berdagang, namun harus dilakukan di lokasi yang sesuai aturan. “Kami ingin pasar tetap hidup dan ekonomi warga berjalan, tetapi ketertiban dan keselamatan masyarakat juga harus menjadi prioritas. Karena itu, kami berharap seluruh pedagang dapat bekerja sama,” tutupnya.
Di Kecamatan Tallo, Camat Andi Husni juga menerapkan pola serupa dalam penertiban lapak di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang. Tim kecamatan dan kelurahan turun langsung memberikan teguran dan edukasi kepada pedagang.
“Kami sudah turun langsung memberikan teguran, edukasi, dan peringatan kepada para pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga fungsi badan jalan dan trotoar agar tidak mengganggu arus lalu lintas serta akses pejalan kaki.
“Kita ingin proses ini berjalan secara humanis. Harapannya, para pedagang dapat membongkar atau memindahkan sendiri lapaknya setelah diberikan pemahaman dan peringatan,” tambahnya.
Hal serupa dilakukan di Kecamatan Ujung Pandang. Camat Nanin Sudiar menyampaikan bahwa penertiban dilaksanakan bertahap melalui dialog langsung dengan pemilik usaha.
Salah satu lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi sekitar 20 tahun ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.
Pendekatan humanis juga dilakukan di Jalan Sungai Poso, Jalan Penghibur, hingga kawasan Sungai Pareman yang terdapat sekitar 10 lapak berdiri di atas drainase. Para pedagang diberi pemahaman agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib.
“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.
Comment