FPN Kutuk Pembunuhan Ayatullah Khamenei, Desak Sanksi Dunia untuk AS dan Israel

Jakarta, Respublica—  Free Palestine Network (FPN) menyampaikan kecaman keras atas agresi militer yang disebut dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran, termasuk pembunuhan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei.

Dalam rilis resminya, FPN menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional. Organisasi itu juga menyampaikan belasungkawa kepada rakyat Iran dan para pendukung perjuangan Palestina atas wafatnya pemimpin Iran tersebut.

ads

“Semoga Allah SWT menerima perjuangannya seumur hidup, kepemimpinannya yang teguh, dan pengorbanannya di jalan kebenaran,” demikian pernyataan FPN dalam rilis yang diterima, Sabtu.

FPN menilai Iran selama ini menghadapi berbagai tekanan, mulai dari ancaman, sanksi, hingga serangan militer, karena posisinya yang konsisten mendukung Palestina. Disebutkan bahwa pada Juni 2025, Iran mengalami agresi militer langsung selama 12 hari berturut-turut.

Selain itu, pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026, FPN menuding adanya upaya destabilisasi di dalam negeri Iran yang melibatkan dukungan terhadap kelompok perusuh.

Dalam pernyataannya, FPN menyebut peristiwa tersebut mengakibatkan 3.117 korban jiwa, dengan 2.447 di antaranya terdiri atas warga sipil dan personel keamanan.

Dari perspektif hukum internasional, FPN menegaskan bahwa setiap serangan militer sepihak terhadap negara berdaulat merupakan pelanggaran terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Pasal 2 ayat 4 yang melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antarnegara.

FPN juga menyebut tindakan agresi, termasuk pembunuhan pemimpin Iran, sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik kekerasan demi kepentingan geopolitik. Menurut mereka, normalisasi pembunuhan, kampanye destabilisasi, dan sanksi ekonomi terhadap negara yang mendukung Palestina berpotensi merusak tatanan global.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri merupakan sikap yang sejalan dengan hukum internasional, prinsip dekolonisasi, dan hak asasi manusia.

Dalam pernyataan sikapnya, FPN menegaskan empat prinsip utama, yakni penghormatan terhadap kedaulatan nasional, perlindungan terhadap warga sipil dari konflik geopolitik, penerapan hukum internasional tanpa standar ganda, serta penegasan bahwa perjuangan rakyat Palestina melawan pendudukan tetap menjadi inti dari tatanan regional yang adil.

FPN mendesak dunia internasional menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang disebut bertanggung jawab atas agresi tersebut. Mereka juga menyerukan persatuan global untuk menghentikan kekerasan di Palestina serta kawasan lain seperti Lebanon, Suriah, Yaman, dan Iran.

“Free Palestine Network (FPN) tetap teguh dalam komitmennya terhadap perjuangan Palestina dan prinsip yang lebih luas bahwa perlawanan terhadap pendudukan dan pembelaan kedaulatan adalah hak yang diakui dalam kerangka hukum internasional,” tutup pernyataan tersebut.

Comment