Makassar, Respublica— Free Palestine Network (FPN) menyatakan kecaman keras terhadap agresi militer dan berbagai upaya destabilisasi yang ditujukan kepada Republik Islam Iran oleh Amerika Serikat dan Israel.
Dalam rilis media yang diterima redaksi, FPN menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan ancaman terhadap stabilitas kawasan.

FPN menyebutkan bahwa pada Juni 2025 Iran mengalami serangan selama 12 hari. Kemudian pada akhir Desember 2025, Amerika Serikat dan Israel disebut melakukan upaya destabilisasi di dalam negeri Iran dengan mempersenjatai kelompok perusuh.
Dalam peristiwa tersebut, FPN mengklaim sebanyak 3.117 orang tewas, termasuk 2.447 warga sipil dan aparat keamanan yang menjadi korban kekerasan. Sejak 28 Februari, serangan terhadap Iran kembali terjadi.
Menurut FPN, dari perspektif hubungan internasional, setiap serangan militer sepihak terhadap negara berdaulat merupakan pelanggaran berat terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya larangan penggunaan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4).
FPN juga menyampaikan keprihatinan atas ancaman yang ditujukan kepada kepemimpinan politik Republik Islam Iran. Organisasi tersebut menilai ancaman tersebut menunjukkan adanya dukungan penuh Amerika Serikat terhadap Israel dalam melanjutkan kebijakan yang mereka sebut sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan.
Lebih lanjut, FPN menilai bahwa normalisasi pembunuhan, kampanye destabilisasi, dan sanksi ekonomi terhadap negara yang mendukung perjuangan Palestina telah mengikis tatanan global.
FPN menyatakan bahwa Iran selama ini secara konsisten memposisikan diri menentang pendudukan dan kebijakan yang mereka sebut sebagai apartheid di Palestina.
Organisasi ini menegaskan bahwa dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri merupakan posisi yang berlandaskan hukum internasional, prinsip dekolonisasi, dan hak asasi manusia.
Sebagai jaringan masyarakat sipil, FPN menegaskan sejumlah prinsip, yakni penghormatan terhadap kedaulatan nasional, perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik geopolitik, penerapan hukum internasional tanpa standar ganda, serta dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina melawan pendudukan.
Atas dasar itu, FPN mengutuk keras serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dan mendesak dunia internasional menjatuhkan sanksi tegas kepada kedua negara tersebut.
FPN juga menyerukan persatuan global untuk menghentikan kekerasan yang terjadi di Palestina, Lebanon, Suriah, Yaman, maupun Iran.
Comment