Makassar, Respublica— Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar pada Senin (2/3/2026) mengungkap temuan mengejutkan terkait kepatuhan pajak restoran.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Coto Paraikatte, salah satu usaha kuliner yang cukup dikenal di Makassar, disebut tidak pernah menyetor pajak restoran ke Pemerintah Kota Makassar selama 16 tahun, terhitung sejak 2010 hingga 2026.

Atas temuan itu, Komisi B menyatakan akan mengambil langkah tegas dan membuka opsi penutupan usaha apabila tidak ada iktikad baik untuk mematuhi aturan. Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, menilai terdapat indikasi kuat unsur kesengajaan dalam ketidakpatuhan tersebut.
“Alasannya, kami tidak menarik 10% dari konsumen kami. Itu tidak ada urusan karena pajak PPN ini dalam Perda kita diatur kalau kau sudah punya omzet minimal 5 juta per bulan itu sudah wajib ada pajak 10%,” ujarnya.
Hartono menjelaskan, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, omzet usaha tersebut jauh melampaui batas minimal yang diwajibkan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Ia menyebut omzetnya bukan lagi Rp5 juta per bulan, melainkan sekitar Rp4 juta per hari. Ia juga menekankan bahwa yang menjadi dasar perhitungan adalah omzet, bukan keuntungan.
Dengan demikian, secara ketentuan usaha tersebut dinilai sangat memenuhi syarat untuk membayar pajak, namun kewajiban itu tidak dijalankan.
“Makanya kita minta, ini bukan persoalan ramai tidak ramainya warungnya, ada persoalan buka tutup. Sepanjang masih buka, artinya ada aktivitas transaksi, pasti ada pajak 10% di situ berapapun dia,” tegasnya.
Menurutnya, Komisi B memberikan pilihan tegas kepada pihak usaha untuk mengikuti ketentuan Perda atau menghadapi konsekuensi penutupan.
“Sehingga kita minta supaya dikasih rekomendasi pilihannya saja, mau ikut peraturan daerah atau tidak. Kalau tidak mau ikut, ya kita tutup. Tidak ada orang di Makassar yang kebal hukum, tidak ada,” katanya.
Meski demikian, DPRD tidak menetapkan batas waktu spesifik dalam penyelesaian kewajiban pajak tersebut, namun akan terus memantau perkembangannya.
Hartono menyampaikan bahwa pihaknya berharap seluruh wajib pajak yang telah dipanggil menunjukkan iktikad baik untuk segera menyelesaikan kewajibannya, sementara teknis pelaksanaannya diserahkan kepada Bapenda.
Komisi B juga akan melakukan evaluasi berkala untuk melihat perkembangan dalam waktu dekat. Ia menyebut pihaknya akan menilai apakah langkah yang diambil saat ini menunjukkan progres dan akan melakukan monitoring secara rutin.
Hartono turut menyinggung adanya pengakuan dari pihak usaha yang menyebut telah membayar pajak hingga 2019. Namun klaim tersebut akan ditelusuri lebih lanjut karena berdasarkan keterangan Bapenda, tidak terdapat data pembayaran dimaksud.
“Ada yang membantah keras, nanti kita lihat kalau memang dia pernah menyetor pajak, ada bukti-bukti yang dia miliki nanti berhadapan dengan teman-teman di Bapenda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memang memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi Perda Pajak Restoran kepada para pelaku usaha. Namun setelah sosialisasi dilakukan, kewajiban membayar pajak tetap harus dijalankan.
Hartono juga menegaskan bahwa pajak restoran pada dasarnya bukan menjadi beban pelaku usaha, melainkan dipungut dari konsumen dan kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha hanya bertugas mengumpulkan pajak yang sudah termasuk dalam harga makanan dan minuman yang dibayarkan konsumen, lalu menyerahkan 10 persen tersebut kepada Pemkot.
Menurutnya, apabila ada pelaku usaha yang mengaku tidak menarik 10 persen dari konsumen, maka kewajiban itu tetap harus dipenuhi, bahkan jika harus dibayarkan sendiri oleh pemilik usaha.
“Kalau ada yang mengatakan misalnya kami tidak tarik 10%, kalau begitu ya bayarkan sendiri. Tapi tidak ada, itu wajib hukumnya. Minimal 5 juta per bulan kalau sudah dapat itu sudah harus bayar,” tegasnya.
Opsi penutupan Coto Paraikatte juga ditegaskan oleh Ketua Komisi B Ismail. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Komisi B DPRD Makassar merekomendasikan agar Bapenda segera melakukan uji petik untuk menghitung omzet usaha yang bersangkutan.
“Rekomendasi DPR tadi bahwa komisi merekomendasikan Bapenda segera turun uji petik. Kalau memang di uji petik itu dan tidak mau bayar pajak, tutup, kita segel, kita turun segel,” tegas Ismail.
Comment