Bayangkan ini: kamu merantau jauh demi mengabdi, merogoh kocek sendiri tanpa sepeser pun bantuan kampus, berhasil meraih prestasi yang mengharumkan nama institusimu, lalu pulang dengan nilai yang tidak setara dengan teman-temanmu karena sebuah aturan yang tiba-tiba muncul setelah kamu selesai melaksanakan semua kewajibanmu. Itulah yang saya alami.
Ketika aturan datang terlambat
Saya, Nurcahyuni, mahasiswa UIN Palopo, mengikuti program KKN Nusantara di Kulon Progo, Yogyakarta, dalam skema kolaborasi dengan UIN Sunan Kalijaga. Sejak awal keberangkatan, kami hanya diperintahkan satu hal: ikuti seluruh sistem dan kebijakan kampus mitra. Tidak ada syarat tambahan, tidak ada kewajiban publikasi yang ditegaskan sejak awal.

Kami pun menjalankan program kerja dengan maksimal. Bahkan, kami berhasil meraih berbagai juara dalam kegiatan yang diselenggarakan selama KKN — sebuah capaian yang secara nyata turut mengangkat nama UIN Palopo di kancah nasional. Semua biaya keberangkatan dan pelaksanaan kami tanggung sendiri, tanpa subsidi dari kampus.
Namun ketika seluruh proses pengabdian telah rampung, muncul kebijakan baru: mahasiswa wajib mempublikasikan artikel ilmiah sebagai syarat mendapatkan nilai KKN. Pertanyaannya sederhana: mengapa aturan ini tidak disampaikan sejak sebelum keberangkatan?
Pelanggaran prinsip yang seharusnya dijunjung tinggi
Apa yang terjadi bukan sekadar masalah komunikasi internal. Ini menyentuh prinsip-prinsip akademik yang diatur secara tegas dalam berbagai regulasi:
- Asas Kepastian Hukum dalam Pendidikan Tinggi
Pasal 3 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi harus menjunjung asas kepastian hukum dan keadilan. Kebijakan penilaian yang berubah setelah mahasiswa menyelesaikan program adalah bentuk nyata pelanggaran asas ini.
- Kewajiban Transparansi Informasi Akademik
Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengharuskan perguruan tinggi menetapkan kriteria dan prosedur penilaian secara transparan dan konsisten. Syarat publikasi artikel yang tidak diinformasikan di awal adalah cacat prosedur yang tidak bisa diabaikan.
- Perjanjian Kerja Sama Antar Kampus
Dalam skema KKN kolaborasi lintas kampus, seharusnya ada Memorandum of Understanding (MoU) yang menetapkan standar penilaian secara jelas dan mengikat kedua belah pihak. Jika UIN Sunan Kalijaga telah menerbitkan surat nilai resmi, maka dokumen itu seharusnya menjadi acuan tunggal bagi UIN Palopo — bukan dimodifikasi sepihak dengan syarat tambahan yang tidak tertuang dalam kesepakatan awal.
- Perlindungan Hak Mahasiswa
Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2012 secara eksplisit menyebut bahwa mahasiswa berhak memperoleh penilaian yang adil dan objektif. Ketika nilai saya berbeda dari peserta lain padahal surat nilai dari kampus mitra sama — semata karena LOA (Letter of Acceptance) jurnal yang proses penerbitannya di luar kendali saya — maka hak saya atas penilaian yang adil telah dilanggar.
LOA bukan tanggung jawab mahasiswa
Ini perlu digarisbawahi: LOA adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengelola jurnal, bukan oleh mahasiswa.Keterlambatan terbit bukan karena kelalaian saya. Artikel saya telah dinyatakan lulus review dan dipublikasikan oleh UIN Sunan Kalijaga. Artinya, secara substansi akademik, kewajiban itu sudah saya penuhi.
Namun konsekuensi administratif atas keterlambatan teknis yang sepenuhnya di luar kendali saya justru dibebankan ke pundak saya. Nilai saya diinput berbeda dari teman-teman yang lain. Ini bukan hanya tidak adil, ini adalah bentuk kesalahan prosedur yang dilakukan secara sistemik.
Prestasi tanpa penghargaan
Yang membuat situasi ini semakin getir: kami bahkan tidak menerima sertifikat atas prestasi yang telah kami raih selama KKN. Tidak ada pengakuan formal. Tidak ada apresiasi. Padahal kami telah membawa nama UIN Palopo bersaing di level nasional, dengan biaya dari kantong sendiri.
Ini bukan soal sertifikat sebagai selembar kertas. Ini soal penghargaan atas kerja nyata. Ketika institusi gagal memberikan pengakuan pada capaian mahasiswanya, itu mencerminkan lemahnya sistem apresiasi dan manajemen KKN secara keseluruhan.
Apa yang harus berubah?
Saya tidak menulis ini untuk menjatuhkan siapa pun. Saya menulis ini karena diam adalah bentuk persetujuan atas ketidakadilan. Ada beberapa hal yang perlu segera diperbaiki oleh UIN Palopo:
- Sosialisasi kebijakan wajib dilakukan sebelum keberangkatan, bukan setelah program selesai. Semua syarat penilaian harus tertulis dan dikomunikasikan sejak awal.
- Surat nilai resmi dari kampus mitra harus dihormati sebagai dokumen sah yang menjadi acuan penilaian tanpa modifikasi sepihak.
- Proses di luar kendali mahasiswa tidak boleh dijadikan dasar perbedaan nilai, termasuk keterlambatan teknis penerbitan LOA oleh pihak ketiga.
- Sistem apresiasi peserta KKN perlu dibenahi, termasuk pemberian sertifikat dan rekognisi atas prestasi yang diraih.
- MoU KKN kolaborasi harus diperjelas, mencakup standar penilaian yang terintegrasi dan mengikat kedua institusi.
Pengabdian bukan formalitas
KKN bukan sekadar ritual akademik yang harus dilalui. KKN adalah bukti nyata bahwa mahasiswa mampu hadir dan memberi dampak bagi masyarakat. Saya telah melakukan itu. Teman-teman saya telah melakukan itu.
Yang kami minta bukan sesuatu yang berlebihan: nilai yang sesuai dengan surat resmi dari kampus mitra, dan perlakuan yang setara dengan peserta lainnya.
Karena pada akhirnya, keadilan akademik bukan hanya soal nilai di transkrip. Ini soal apakah sebuah institusi pendidikan layak dipercaya untuk konsisten dengan aturannya sendiri.
Penulis adalah mahasiswa semester akhir UIN Palopo yang melaksanakan KKN Nusantara di Kulon Progo, Yogyakarta, dalam skema kolaborasi dengan UIN Sunan Kalijaga
Comment