Merasa Dibebani, PT Bomar Minta DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif dengan PT KIMA

Makassar, Respublica— PT Bogatama Marinusa (Bomar) melayangkan pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terkait perselisihan tarif pengelolaan limbah dengan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Langkah ini ditempuh setelah upaya komunikasi antara kedua pihak disebut tidak menemukan titik temu, terutama terkait lonjakan tarif yang dinilai memberatkan perusahaan.

ads

General Manajer PT Bogatama Marinusa (Bomar), Jumeri, mengatakan pihaknya meminta DPRD turun tangan untuk memediasi persoalan tersebut.

“Saya mengadukan ke DPR untuk dimediasi, untuk dicarikan titik temunya. Jadi apa yang kami alami adanya tarif pengelolaan limbah, yang di hal ini, PT KIMA melakukan pengolahan,” ujar Jumeri.

Ia menjelaskan, tarif pengelolaan limbah yang dibebankan kepada Bomar mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020 hingga 2021, perusahaan membayar sekitar Rp6 juta per bulan.

Periode 2021 sampai 2023, tarif naik menjadi Rp15–16 juta dan masih dianggap wajar. Namun pada 2024 hingga 2025, tarif melonjak hingga Rp50 juta per bulan.

Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan kebijakan sepihak. Apalagi, Bomar merupakan perusahaan pengolahan dan ekspor udang dengan pola produksi musiman, sehingga lonjakan tarif dinilai sangat memberatkan dan berdampak pada keberlangsungan usaha.

“Jadi paling tidak, cuman harus mempertimbangkan perusahaan ini supaya bisa tetap eksis bisa berjalan karena ke karyawan kami ribuan hidup dan kami berat dengan itu. Kenapa sampai masuk ke DPR karena tidak ada titik temu dengan tarif ini,” jelasnya.

Selain persoalan tarif, Jumeri juga menyoroti pemasangan meteran limbah yang disebutnya tidak pernah diatur dalam perjanjian awal. Ia menegaskan bahwa sejak Bomar mulai beroperasi di kawasan KIMA pada 2001, tidak ada ketentuan mengenai penggunaan meteran sebagai dasar perhitungan tarif.

Ia menyebut, setelah meteran dipasang dan sistem perhitungan berbasis volume diterapkan, tagihan otomatis meningkat dari sekitar Rp15 juta menjadi Rp50 juta per bulan.

“Makanya, supaya tidak dikategorikan tadi itu, dikatakan tidak ada kenaikan, memang betul tidak ada kenaikan. Tapi setelah pasan meteran, nah, otomatis meningkat dari 15 juta naik menjadi 50 juta, karena sudah pakai volume. Itu kan aturan tadi, karena dibuat aturan baru,” ujarnya.

Sebagai perusahaan dengan volume limbah relatif besar dibanding tenant lain, Bomar mengaku menjadi salah satu pihak yang paling terdampak kebijakan baru tersebut. Jumeri juga menyinggung kondisi sejumlah tenant lain di kawasan industri yang disebutnya banyak tidak lagi beroperasi.

“Perusahaan ini kan mau hidup. Bapak bisa lihat di KIMA sekarang. Sisa berapa perusahaan yang bisa bertahan. Nah, kalau begini, investor-investor juga tidak ada yang mau masuk, kan. Nah, gitu. Jadi, otomatis kami kewalahan dalam operasional perusahaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, kontrak sewa lahan Bomar di KIMA masih berlaku hingga 2035. Karena itu, ia menilai perubahan aturan secara sepihak tidak sejalan dengan prinsip perjanjian awal yang telah disepakati.

“Sama kalau Bapak sewa sebuah apartemen, sewa rumah. Kan kalau perjanjian dari awal kita jalan ya tidak boleh dirubah sampai akhir perjanjian. Kami masih lama sampai 2035 di sana. Cuma kami yang berani untuk bisa menyampaikan ini,” katanya.

Melalui pengaduan ini, Bomar berharap DPRD Kota Makassar dapat memediasi kedua belah pihak agar tercapai solusi yang adil dan tidak merugikan keberlangsungan usaha.

“Ya saya harap DPR bisa memediasi kami untuk cari titik temu sesuai dengan apa yang kami inginkan ini,” pungkas Jumeri.

Comment