Makassar, Respublica— Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengaku geram setelah mengetahui adanya dugaan setoran uang parkir dari juru parkir (jukir) di kawasan usaha Pallubasa Serigala kepada pihak pemilik usaha.
Dugaan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan parkir yang digelar di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Senin (16/3/2026). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Pallubasa Serigala, Suparman.

Dalam forum itu, Ismail mempertanyakan kewenangan pihak usaha menerima uang parkir, sementara aktivitas parkir di lokasi tersebut memanfaatkan badan jalan dan fasilitas umum yang merupakan kewenangan pemerintah.
Ismail menegaskan bahwa area parkir yang menggunakan badan jalan berada di bawah pengelolaan pemerintah melalui PD Parkir. Karena itu, ia menilai tidak seharusnya ada pihak lain yang menerima setoran dari aktivitas parkir tersebut.
Dalam rapat tersebut, Ismail secara langsung menanyakan hal itu kepada perwakilan Pallubasa Serigala. “Cek, apa kewenangan kita terima uang parkir?” tanya Ismail.
Menanggapi hal tersebut, Suparman mengakui bahwa di lokasi tersebut memang ada pengelola parkir. Ia menyebut sebagian pendapatan dari parkir digunakan untuk mendukung fasilitas bagi juru parkir. “Ada juga sebagian disetorkan ke dalam,” ujar Suparman.
Ia menjelaskan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional juru parkir, seperti menyediakan payung atau jas hujan ketika musim hujan.
Namun penjelasan tersebut tidak meredakan keberatan Ismail. Ia menilai praktik tersebut tetap tidak dibenarkan karena pengelolaan parkir di tepi jalan merupakan kewenangan resmi pemerintah.
“Uang yang dipungut oleh jukir menggunakan badan jalan, menggunakan bahu jalan, fasilitas umum itu milik pemerintah, bukan milik Anda,” tegas Ismail.
“Tahu ndak pelanggarannya Bapak di situ? Tahu ndak Pak? Ada loh pidananya di situ. Tepi jalan yang kita pihak ketigakan untuk memungut pajak di situ Pak,” jelas Ismail.
Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh langsung dari juru parkir di lokasi yang mengaku menyetor uang tidak hanya kepada PD Parkir, tetapi juga kepada pihak usaha.
Sebab, Ismail juga mengaku pernah turun langsung ke lokasi secara diam-diam untuk memastikan kondisi di lapangan. Berdasarkan pengakuan jukir, setoran yang diberikan kepada pihak Pallubasa Serigala lebih besar dibandingkan yang disetorkan ke PD Parkir.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pemerintah daerah karena pendapatan parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah justru terbagi ke pihak lain. “Berarti lebih banyak kau ambil dari negara untuk kepentingan pribadimu daripada untuk negara,” katanya.
Ismail menegaskan bahwa tidak ada pihak selain PD Parkir yang berhak mengelola parkir di badan jalan di Kota Makassar. Seluruh pungutan parkir di area tersebut harus disetorkan melalui mekanisme resmi.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan parkir memiliki pembagian kewenangan yang jelas. Parkir di tepi jalan menjadi ranah PD Parkir, sedangkan parkir di lokasi usaha atau area khusus menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Makassar merekomendasikan agar PD Parkir turun langsung melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan pengelolaan parkir di kawasan tersebut berjalan sesuai aturan.
“Tidak boleh karena seribu rupiah saja kau terima setiap hari dari jukir itu sudah ada pidananya Pak. Karena yang bisa mengelola parkir itu adalah PD Parkir Pak, bukan yang punya usaha mengambil keuntungan dari situ,” tutupnya.
Comment