Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Meinsani Kecca, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan I bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar di Hotel MaxOne, Senin (16/3/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Muhammad Syarief, serta Sajaruddin dari Kantor Urusan Agama (KUA) Tamalanrea, Kementerian Agama Kota Makassar, sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Meinsani Kecca menjelaskan bahwa isu pengelolaan zakat sebelumnya juga pernah dibahas pada tahun 2025 dalam forum yang membahas peraturan daerah. Namun, pada tahun ini pembahasan kembali dilakukan melalui kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia berharap forum tersebut dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait pengelolaan zakat agar dapat berjalan lebih baik ke depan.
“Di forum ini nanti para peserta bisa kasih saran supaya pengelolaan zakat ini lebih baik, karena tentu masih ada yang perlu dibenahi,” ujarnya.
“Bagaimanapun semua usulan kita, eksekusinya tetap di pemerintah kota. Kami sebagai legislatif menjalankan fungsi pengawasan seperti dalam pelaksanaan ini, apapun hasilnya nanti kita tampung semua,” jelas legislator PPP itu.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Muhammad Syarief, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pengelolaan zakat.
“Faktanya sekarang di masyarakat masih muncul pertanyaan, sebenarnya fungsi Baznas itu di mana. Padahal setiap bulan Pemkot menyetor sekitar Rp400 juta ke Baznas yang berasal dari infak, sedekah, dan zakat,” ujarnya.
Menurut Syarief, masyarakat juga perlu lebih memahami bahwa zakat tidak hanya terbatas pada zakat fitrah, tetapi juga zakat mal atau zakat harta yang hingga kini masih belum banyak dipahami oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu.
“Jangan sampai ada yang mengatakan tidak mampu sehingga tidak mau membayar zakat fitrah, padahal ini kewajiban. Ini selalu kita komunikasikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Syarief juga mendorong agar masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas maupun lembaga amil zakat lainnya agar pengelolaannya lebih terarah dan tepat sasaran.
“Zakat seharusnya melalui Baznas. Penting juga untuk mengeluarkan zakat harta, bisa melalui Baznas, Lazismu, atau lembaga lainnya. Banyak pilihan, silakan dikeluarkan zakat hartanya,” pungkasnya.
Comment