Makassar, Respublica— Sekretariat DPRD Kota Makassar memastikan bahwa seluruh proses administrasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anggota DPRD Kota Makassar telah diselesaikan menjelang perayaan Idul Fitri.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menjelaskan bahwa tahapan administrasi pencairan THR telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Ia mengatakan, penyelesaian proses administrasi tersebut dilakukan agar hak para anggota DPRD dapat segera diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Seluruh administrasi pencairan THR anggota DPRD Kota Makassar sudah kami rampungkan. Saat ini tinggal menunggu proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Andi Rahmat.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pencairan dana tersebut dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.
Sekretariat DPRD Makassar memastikan bahwa seluruh proses pengusulan hingga pencairan dilaksanakan dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku serta tata kelola keuangan daerah.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Dengan selesainya tahapan administrasi tersebut, diharapkan pencairan THR bagi anggota DPRD Kota Makassar dapat segera direalisasikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Comment