Adi Akbar Gelar Pengawasan Bersama DP3A Makassar, Bahas Penguatan Perlindungan Anak

Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan I bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar di Hotel Karebosi Premier, Minggu (5/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya program pemerintah daerah, sekaligus mendorong sinergi lintas sektor dalam menjawab berbagai isu strategis, termasuk perlindungan anak.

ads

Dalam sambutannya, Adi Akbar menegaskan pentingnya kegiatan pengawasan ini sebagai ruang evaluasi dan konsolidasi antara legislatif dan perangkat daerah.

Ia menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mampu memastikan kebijakan pemerintah benar-benar berdampak pada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa setiap program pemerintah daerah berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi antara DPRD dan OPD sangat penting agar pembangunan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Adi juga menekankan bahwa isu perlindungan anak menjadi perhatian bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, yang membawakan materi terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Dalam pemaparannya, Ita menjelaskan bahwa perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Selain itu, anak juga harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai pihak.

“Negara, pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ita menguraikan sejumlah langkah strategis dalam upaya perlindungan anak, di antaranya pemberian layanan medis, psikologis, dan konseling bagi anak yang membutuhkan, serta pembangunan sistem dan mekanisme perlindungan anak yang holistik dan integratif, termasuk penyediaan rumah aman.

Selain itu, pemerintah juga berperan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengedukasi masyarakat terkait kebijakan perlindungan anak, serta memberikan perlindungan dan pendampingan hukum.

Upaya lain yang tak kalah penting adalah rehabilitasi sosial dan pendampingan psikososial bagi anak korban eksploitasi seksual.

Comment