MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Toraja Utara, Dinilai Tak Memiliki Kedudukan Hukum

Jakarta, Respublica— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilkada  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen).

MK menegaskan bahwa pasangan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK. Putusan ini terkait dengan perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno di Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa tidak terdapat dasar untuk menangguhkan penerapan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut mengatur ketentuan mengenai kedudukan hukum sebagai syarat formal dalam mengajukan sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di MK. Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak ada urgensi untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.

Dalam perhitungannya, Mahkamah menyatakan bahwa untuk dapat mengajukan sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2024, selisih suara antara pemohon dan pasangan calon dengan suara terbanyak harus tidak lebih dari 1,5% dari total suara sah, yaitu maksimal 1.966 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 62.647 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 68.422 suara,” ujarnnya.

“Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 68.422 suara dikurangi 62.647 suara sama dengan 5.775 suara (4,4%) atau lebih dari 1.966 suara,” tambah Anwar.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, meskipun Pemohon berstatus sebagai pasangan calon dalam Pilkada Toraja Utara 2024, Mahkamah menilai mereka tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ini.

Dengan demikian, eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon dinyatakan beralasan secara hukum.

Comment