Makassar, Respublica— Menjelang Pemungutan Usara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, dan Liaison Officer (LO) pasangan calon, menggelar Rapat Kerja pada Kamis (1/5/2025).
Hasil rapat tersebut menemukan sebanyak 381 pemilih yang termasuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia. Data tersebut telah dilengkapi dengan dokumen resmi yang bersumber dari instansi berwenang.
“KPU, Bawaslu dan LO paslon sepakat untuk melakukan pencoretan terhadap pemilih yang masuk kategori TMS meninggal,” ujar Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, Kamis (1/5/2025).
Selain itu, ketiga pihak juga tengah menindaklanjuti temuan data ganda yang berasal dari Bawaslu. Proses tersebut saat ini masih berlangsung.
“KPU, Bawaslu dan LO paslon juga menganalisa data ganda yang bersumber dari Bawaslu dan memprosesnya (on progres),” tambah Romy Harminto
Ia menambahkan, nantinya, hasil dari proses analisis tersebut akan menjadi pijakan bersama untuk penetapan daftar pemilih yang sah. “Hasil dari analisa tersebut akan dijadikan rujukan bersama antara KPU, Bawaslu dan LO paslon,” lanjutnya.
Romu mengatakan, rapat kerja ini diharapkan dapat memperkuat akurasi data pemilih dan mengurangi potensi masalah pada hari pemungutan suara. “Harapannya semoga dengan rapat kerja bersama ini mengurangi potensi-potensi PSU di tiap TPS,” tutupnya.
Comment