Makassar, Respublica—- Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, Ari Ashari Ilham, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Almadera, Makassar, Minggu (25/5/2025).
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Ahmad Asyarie, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan, serta akademisi Nazaruddin Natsir. Acara dimoderatori oleh Nur Ardianingsih.
Dalam sambutannya, Ari Ashari Ilham menekankan pentingnya para tenaga kesehatan memahami isi Perda ini, yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap hak-hak perawat saat menjalankan tugasnya di fasilitas layanan kesehatan.
“Tak sedikit perawat di rumah sakit dan di puskesmas mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan baik dari keluarga pasien maupun dari pasiennya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan Perda ini lahir dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum bagi profesi perawat.
“Makanya ada inisiatif mengatur terkait ini. Perda ini mengatur perlindungan profesi perawat dalam menjalankan tugasnya dan melindungi hak-hak mereka,”sambung Ketua Komisi D DPRD Makassar itu.
Selain aspek perlindungan, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai profesionalisme perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan. Ari berharap melalui Perda ini, perawat memiliki panduan hukum dalam melayani pasien secara maksimal.
“Jika melihat ada hal-hal yang menyangkut profesi perawat misalnya di RS dan puskesmas tidak melayani dengan baik, diatur di sini. Atau jika mendapat perlakuan tidak menyenangkan diatur juga. Di sinilah kepastian hukum untuk perawat ditegaskan melalui Perda ini,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Ahmad Asyarie, dalam pemaparannya menilai Perda ini sangat penting dalam upaya peningkatan mutu dan profesionalisme perawat.
“Karena Pemkot Makassar harus menetapkan kebijakan untuk melindungi perawat dan harus menyediakan lingkungan yang aman untuk perawat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi D DPRD Kota Makassar, khususnya kepada Ari Ashari Ilham selaku Ketua Komisi atas kontribusinya dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di kota ini.
“Pada 2023 lalu, Kota Makassar menjadi daerah dengan jumlah tenaga PPPK terbanyak, sekitar 600 orang dari berbagai bidang, termasuk yang ditempatkan di puskesmas dan RSUD Daya. Semoga ke depan tidak ada lagi perawat magang atau bekerja secara sukarela,” ucapnya.
Adapun Akademisi Nazaruddin Natsir turut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap perawat, termasuk dari segi kesehatan mereka sendiri saat bekerja.
“Banyak intimidasi dan kekerasan verbal dilakukan pasien dan keluarga pasien, terus melindungi kesehatan perawat. Karena kita tahu di dunia kesehatan ada banyak penyakit. Ini diharuskan dan diwajibkan bagi perawat mengetahui bagaimana melindungi diri melalui Perda,” ujarnya.
Comment