Sosialisasi HAM di Bantaeng, M. Yunasri Ridhoh Tekankan Urgensi Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Bantaeng, Respublica— Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH-PA) Bangkit Bantaeng menggelar kegiatan bertajuk “Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Kabupaten Bantaeng”.

Acara ini difokuskan pada sosialisasi hak-hak perempuan dan anak, dengan mengusung tema “Hak yang Dijaga, Mewujudkan Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak”.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Kartini Bantaeng ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh perempuan, organisasi masyarakat sipil, dan pelajar. Tiga narasumber utama hadir untuk memberikan pemaparan strategis terkait perlindungan HAM, khususnya hak perempuan dan anak.

M. Yunasri Ridhoh, S.Pd., M.Pd., dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar, dalam paparannya menekankan bahwa pengetahuan dan kesadaran terhadap hak asasi manusia harus menjadi fondasi setiap kebijakan daerah.

“Kita tidak hanya bicara soal hukum dalam tataran normatif, tetapi juga bagaimana nilai-nilai keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia diinternalisasi dalam praktik kehidupan masyarakat, khususnya dalam menjamin ruang aman bagi perempuan dan anak,” ujarnya.

Suasana pelatihan.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng yang mengulas peran pemerintah daerah dalam menyusun regulasi berbasis perspektif gender dan perlindungan anak.

Ia menegaskan bahwa Bantaeng terus berkomitmen memperkuat instrumen hukum daerah agar responsif terhadap isu kekerasan berbasis gender.

Sementara itu, Kabag Hukum dari Kanwil Kementerian HAM Sulsel memberikan penjelasan komprehensif tentang mekanisme perlindungan HAM di tingkat nasional dan daerah, serta mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga bantuan hukum dalam penanganan kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan dan anak.

Direktur YBH-PA Bangkit Bantaeng menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya advokasi berkelanjutan yang dilakukan yayasannya untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.

“Kita berharap setelah kegiatan ini, masyarakat Bantaeng lebih berani bersuara dan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak,” tuturnya.

Kegiatan ini ditutup dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, yang mengangkat sejumlah kasus aktual serta tantangan dalam mewujudkan ruang aman di tingkat komunitas.

Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan menyuarakan pentingnya edukasi HAM secara berkelanjutan, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, dan tempat kerja.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif untuk menjadikan Kabupaten Bantaeng sebagai wilayah yang ramah HAM, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Comment