Rektor UNM Somasi Dosen Pelapor Dugaan Pelecehan, Tuntut Klarifikasi dan Minta Maaf

Makassar, Respublica— Laporan dugaan pelecehan yang diajukan seorang dosen perempuan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terhadap Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, berbuntut panjang.

Melalui kuasa hukumnya, H.M. Jamil Misbach & Associates, Rektor UNM melayangkan somasi kepada oknum dosen tersebut. Jamil Misbach menyampaikan bahwa kliennya terkejut dengan sejumlah pemberitaan di media sosial yang menuding Rektor UNM melakukan pelecehan seksual.

ads

Menurutnya, kabar yang beredar tersebut kuat diduga merupakan fitnah sekaligus bentuk pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sejak tahun 2022 hingga saat ini berupa ajakan ke hotel dan mengirim video porno adalah tidak benar,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan, pemberitaan tersebut sangat merugikan kliennya dan tindakan oknum dosen perempuan itu dianggap melanggar ketentuan hukum.

Antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama empat tahun, serta Pasal 28 dan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihaknya pun mensomasi dosen tersebut agar segera mengklarifikasi berita yang beredar di media sosial serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak maupun elektronik selama tiga hari berturut-turut.

“Apabila tidak melakukan klarifikasi dan meminta maaf maka klien kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tutupnya.

Sebelumnya, Rektor UNM Prof. Karta Jayadi, angkat bicara terkait laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan seorang dosen perempuan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Karta dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, laporan itu sengaja dilontarkan karena adanya kekecewaan setelah pelantikan pejabat kampus yang digelar Selasa lalu.

“Dugaan saya, laporan ini muncul karena yang bersangkutan kecewa setelah saya mengganti jabatannya. Padahal komunikasi kami selama ini biasa saja, tidak pernah ada hal-hal yang keluar dari konteks pekerjaan kampus,” ujar Karta, Kamis (21/8/2025).

Dari kuasa hukumnya sendiri, akhirnya terungkap bahwa dosen perempuan tersebut memang telah diganti jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran etik dan perilaku berupa pelanggaran akademik.

Comment