Makassar, Respublica— Pernyataan sejumlah anggota DPR RI yang dinilai menyinggung masyarakat kini berbuntut panjang. Selain menjadi sasaran penjarahan, mereka juga mendapat sanksi tegas dari partainya.
DPP Partai NasDem dan DPP PAN resmi menonaktifkan beberapa anggota DPR RI yang dianggap bermasalah dan dinilai sebagai salah satu pemicu aksi massa besar-besaran. Bahkan, DPP Golkar juga ikut menonaktifkan satu anggota DPR-nya.

Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR mulai Senin, 1 September 2025. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Sekjen DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim.
Dalam pernyataannya, keputusan itu dibuat karena kedua legislatornya itu dinilai menyinggung perasaan rakyat dan menyimpang dari perjuangan Partai NasDem.
“DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” ujarnya.
Di kesempatan tersebut Partai NasDem juga mengucapkan belasungkawa kepada masyarakat yang menjadi korban saat menyampaikan aspirasinya.
Sementara itu, DPP PAN juga mengambil langkah serupa dengan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI per 1 September 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya.
“Partai Amanat Nasional mengimbau pada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat dan selalu berpihak pada rakyat serta untuk kemakmuran bangsa Indonesia ke depan,” ujarnya.
Tak hanya itu. Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI. “Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji dalam keterangan resminya.
Comment