DPRD Makassar Segera Tempati Kantor Sementara, Anggaran Sewa Tunggu Finalisasi

Makassar, Respublica— Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, memastikan seluruh aktivitas kedewanan dan perkantoran DPRD akan dipindahkan ke gedung Perumnas. Kepastian ini menyusul adanya kesepakatan sewa antara pihak DPRD dengan Perumnas.

Namun hingga saat ini, pemindahan kantor belum bisa terealisasi karena masih menunggu alokasi anggaran sewa yang tercatat dalam APBD Perubahan.

ads

“Anggaran perubahan ini kan sementara sekarang masih memiliki nomor perda, nomor perda perubahan. Insya Allah kalau sudah ada nomor perda perubahan, ini kita langsung tindaklanjuti ke pembayaran untuk terkait dengan sewanya,” ujar Andi Rahmat kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, karena skema sewa dilakukan dengan sistem Government to Government (G to G) dengan Perumnas yang berstatus BUMN, pihaknya mendapat sedikit kelonggaran. “Alhamdulillah untuk itu,” ujarnya.

Andi Rahmat menjelaskan, sesuai perjanjian kerja sama, masa sewa mulai berlaku 1 Oktober 2025. Kendati demikian, masih ada beberapa hambatan teknis, terutama terkait pengadaan fasilitas kantor yang sebagian besar rusak akibat kebakaran di gedung lama.

“Karena barang-barang yang ada di kantor lama mayoritas sudah terbakar, mau tidak mau juga kita harus adakan baru. Terkait dengan perangkat pendingin AC, kita juga hampir sebagian besar habis di sini, mau tidak mau juga kita adakan baru,” ujarnya.

Karena bersifat belanja modal, fasilitas baru tersebut nantinya akan dipindahkan kembali ke gedung DPRD permanen setelah kontrak dengan Perumnas berakhir.

“Jadi belanja modal ini kita maksimalkan di tempat penyewaan kita, di kantor yang kita sewa. Nanti setelah selesai masa kontrak dan kantor baru selesai, kita akan pindahkan lagi ke kantor baru,” ujarnya.

Andi Rahmat menjelaskan bahwa pembenahan ruang menjadi hal yang tidak terhindarkan. Ia menegaskan, kondisi kantor baru di Perumnas tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan kantor lama sehingga penyesuaian harus dilakukan sesuai keadaan yang ada.

Sebagai contoh, ia menyebut ruang paripurna tidak memungkinkan lagi digunakan dengan kapasitas seperti sebelumnya. Olehnya itu, ke depan undangan untuk menghadiri Rapat Paripurna secara langsung bersifat terbatas.

“Jadi kemungkinan untuk paripurna, yang diundang adalah pimpinan, Bapak Wali Kota bersama segenap Forkopimda, dan seluruh anggota dewan. Kemungkinan untuk SKPD paripurnanya lewat daring, karena memang kita harus menyesuaikan dengan kondisi ruang yang ada,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah ruang penting tetap disiapkan di gedung Perumnas, termasuk ruang Badan Anggaran, ruang komisi, ruang MC dan RDP, hingga ruangan untuk menerima aspirasi masyarakat. “Meskipun dengan kondisi yang terbatas, kita maksimalkan,” tutupnya.

Comment