Disbud dan DPRD Makassar Bahas Ranperda Pelestarian Cagar Budaya

Makassar, Respublica— Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Syahruddin, bersama Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kota Makassar, 18 September 2025.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Cagar Budaya beserta staf, Tim Penyusun Ranperda, serta anggota Komisi D DPRD. Pembahasan berfokus pada langkah-langkah strategis untuk memperkuat regulasi terkait perlindungan, pengelolaan, dan pelestarian situs-situs bersejarah yang menjadi identitas Kota Makassar.

ads

“Diharapkan Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif untuk mendukung keberlanjutan pelestarian cagar budaya dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga warisan sejarah kota,” ujar Syahruddin.

Sementara itu, Ari Ashari Ilham menegaskan urgensi Ranperda tersebut. Ia menilai Perda Kebudayaan perlu segera diperbarui karena sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan peraturan daerah di Kota Makassar, serta masih banyak aspek kebudayaan yang harus diperjuangkan.

Ari mencontohkan persoalan pengelolaan cagar budaya yang banyak dimiliki masyarakat atau pihak swasta, namun belum mendapat perhatian pemerintah.

“Misalnya, rumah atau kantor ditetapkan sebagai situs cagar budaya, tetapi tidak ada perhatian dari pemerintah. Itu kasian karena pemiliknya tidak bisa merubah. Nah, hal-hal seperti ini yang harus kita atur di dalam revisi perda tersebut,” ujarnya.

Secara umum, rapat ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada pelestarian warisan budaya lokal.

Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjadikan Ranperda ini sebagai dasar hukum yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan dalam menjaga identitas sejarah kota.

Comment