Jakarta, Respublica— Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memicu Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNM, Prof. Dr. H. A. M. Nurdin Halid.
Menurut Nurdin Halid, langkah penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses disiplin yang sedang berlangsung di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Semua begitu, semua di nonaktifkan dulu selama proses, bukan berarti diberhentikan (sebagai rektor). Kita harus menghormati proses,” kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Ia menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi situasi ini. “Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pak Rektor (rektor UNM) dinonaktifkan bukan berarti beliau bersalah. Belum tentu beliau bersalah. Ini masih dalam proses, biarkan KASN bekerja secara objektif,” tambah Nurdin Halid.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu juga mengimbau seluruh civitas akademika UNM agar tetap tenang dan fokus menjalankan aktivitas akademik seperti biasa. Ia berharap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KASN dapat berjalan dengan transparan dan profesional.
“Saya berharap kepada seluruh civitas akademika UNM tetap tenang, dan tetap melanjutkan aktivitas seperti biasa. Dan kepada KASN saya berharap agar kiranya bekerja se-obyektif dan se-profesional mungkin dan tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan dari pihak manapun,“ tutup Ketua Umum Pelti ini.
Sebelumnya diberitakan, Rektor UNM Prof. Karta Jayadi dinonaktifkan sementara setelah menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk sementara, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
Comment