Makassar, Respublica— Beredar kabar di sejumlah grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa calon ketua RT di Kota Makassar wajib melampirkan surat dukungan dari partai pengusung. Informasi tersebut langsung dibantah oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain.
Tri menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan telah diklarifikasi langsung oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).

“Saya rasa kalau bukan edaran resmi cap stempel dan ditanda tangani itu tdk benar, karena ini tdk ada yang bertanda tangan ataupun TTD yang bisa pertanggung jawabkan. Ini jawabannya BPM,” jelas Tri sapaan akrabnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (5/11/2025).
Ia menyebut telah berkoordinasi dengan BPM untuk menindaklanjuti isu tersebut agar tidak menimbulkan keresahan publik. “Iye, rencana (pertemuan dengan BPM,” akunya.
Tri menambahkan, Komisi A tengah menjadwalkan pertemuan resmi bersama BPM guna memastikan informasi serupa tidak kembali menimbulkan kebingungan. “Iye, secepatnya kita jadwalkan pertemuannya,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, pesan berantai berisi syarat pendaftaran calon ketua RT/RW tersebar luas di media sosial. Dalam pesan itu disebutkan beberapa poin, termasuk kewajiban melampirkan surat dukungan dari partai pengusung. Berikut isi lengkap pesan tersebut:
DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH WARGA YG INGIN MENJADI BAKAL CALON KETUA RT / RW DI KOTA MAKASSAR AGAR MEMPERSIAPKAN SBB:
- SKCK DARI KEPOLISIAN
- SURAT BERBADAN SEHAT DARI RUMAH SAKIT YG DI TUNJUK
- KTP & KK
- MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN PENGAJUAN MAJU BAKAL CALON RT/ RW.
- USIA MINIMAL 21 TAHUN DAN MAKSIMAL 70 TAHUN.
- MEMPERSIAPKAN MISI DAN VISI MEWUJUDKAN MAKASSAR SEMAKIN MAJU DAN BERSIH.
- MELAMPIRKAN SURAT DUKUNGAN DARI PARTAI PENGUSUNG.
Pemilihan RT/RW di Kota Makassar sendiri dijadwalkan berlangsung pada November mendatang, setelah peringatan HUT ke-418 Kota Makassar.
Comment